Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara Rp2,6 M

- Jurnalis

Senin, 27 Maret 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (Tengah) saat menunjukan uang kerugian negara yang dikembalikan Sahriwansah, Senin (27/3/2022). foto: Sulaiman

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (Tengah) saat menunjukan uang kerugian negara yang dikembalikan Sahriwansah, Senin (27/3/2022). foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Sahriwansah (S) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin saat konferensi pers pengembalian kerugian negara perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, Senin (27/3/2023)

Hutamrin mengungkapkan, tersangka S menyerahkan uang sebanyak Rp2,6 miliar titipan kerugian negara.

“Uang ini akan dititipkan di rekening lainnya yang tidak berbunga dan tidak bisa digunakan oleh siapapun kecuali dalam persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selain S, tersangka Hayati (H) beserta para UPT telah menyerahkan uang tersangka H Rp586 juta, sehingga total kerugian negara yang telah dikembalikan dalam perkara ini sebesar Rp3,2 miliar.

Menurutnya, para UPT ada yang menerima dengan jumlah yang bervariasi, ada yang Rp2 juta sampai Rp10 juta. Dari Rp586, tersangka H mengembalikan Rp108 juta.

Baca Juga :  Paripurna LHP BPK DPRD Lampung Sempat Tegang, Anggota Dewan Kecewa Banyak Kepala OPD Absen

“Masih sisa 3 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar,” katanya.

Menurut Hutamrin, aset lainnya bisa dilakukan penyitaan saat proses penyidikan atau setelah adanya putusan.

“Tetapi yang harus digarisbawahi, dalam perkara bukan hanya menghukum tersangka, tapi bagaimana mengembalikan kerugian negara yang terjadi,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Terima Pengurus Gapembi Provinsi Lampung, Siap Jadi Mitra Strategis Program MBG di Daerah
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:19 WIB

Wagub Jihan Terima Pengurus Gapembi Provinsi Lampung, Siap Jadi Mitra Strategis Program MBG di Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB