Mantan Pj Kepala Pekon di Tanggamus Korupsi Hingga Rp250 Juta, Hukuman 20 Tahun Menanti

- Jurnalis

Minggu, 13 Juni 2021 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/RILIS.ID

Ilustrasi/RILIS.ID

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus – Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan tersangka Mastoher (52), mantan Penjabat Kepala Pekon atau Desa Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Mastoher yang merupakan seorang ASN itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) desa setempat pada tahun anggaran 2019.

Polisi menduga adanya penyelewengan dana saat tersangka menjabat Kepala Pekon Terdana, yang dalam penggelolaan keuangannya dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dari rencana anggaran belanja dengan laporan pertanggungjawabannya.

“Perbuatannya berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp251 juta lebih,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung (Grup Lampungcorner.com), Minggu (13/6/2021).

Baca Juga :  Mahasiswa Unila Juara 2 Lomba Video Pendek, Wakili Polda Lampung Pada Ajang Nasional

Dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut, tersangka telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50 juta, dan langsung ditangkap, karena pengembalian sudah melewati masa pembinaan oleh Inspektorat.

Menurut Yusuf, barang bukti yang disita penyidik berupa surat pernyataan tersangka selaku Penjabat Kepala Pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

“Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana berupa dokumen, surat-surat, dan kuitansi. Lalu, hasil pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Ada juga uang tunai senilai Rp50 juta,” papar Yusuf.

Baca Juga :  Dandim 0410 Bandar Lampung Sampaikan Urgensi Penguatan Bela Negara di Talk Show Interaktif

Tersangka mengaku uag hasil korupsinya itu dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat tahun 2019.

“Pengakuannya dipakai seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain,” tambah Yusuf lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Ramai Soal Penimbunan Solar Subsidi, Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba
FH Unila Gelar Seminar Nasional, Anggota DKPP RI Ungkap Banyak Penyelenggara Pemilu Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tertibkan Tambang Ilegal
Pemprov Lampung Dukung Konsolidasi Bawaslu, Evaluasi Kinerja Menuju Pemilu Berkualitas 2029
PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan
Rangkaian HUT ke-80 Brimob Polri, Kapolda Lampung Apresiasi Dedikasi Personel Berprestasi
Polda Lampung Teken Fakta Integritas: Dorong Reformasi Polri dan Akhiri Kriminalisasi Aspirasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 23:32 WIB

Ramai Soal Penimbunan Solar Subsidi, Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Selasa, 18 November 2025 - 22:20 WIB

BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Minggu, 16 November 2025 - 19:09 WIB

FH Unila Gelar Seminar Nasional, Anggota DKPP RI Ungkap Banyak Penyelenggara Pemilu Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual

Sabtu, 15 November 2025 - 20:40 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tertibkan Tambang Ilegal

Sabtu, 15 November 2025 - 19:05 WIB

Pemprov Lampung Dukung Konsolidasi Bawaslu, Evaluasi Kinerja Menuju Pemilu Berkualitas 2029

Berita Terbaru