Home / HUKUM / TANGGAMUS

Minggu, 13 Juni 2021 - 19:51 WIB

Mantan Pj Kepala Pekon di Tanggamus Korupsi Hingga Rp250 Juta, Hukuman 20 Tahun Menanti

Ilustrasi/RILIS.ID

Ilustrasi/RILIS.ID

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus – Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan tersangka Mastoher (52), mantan Penjabat Kepala Pekon atau Desa Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Mastoher yang merupakan seorang ASN itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) desa setempat pada tahun anggaran 2019.

Polisi menduga adanya penyelewengan dana saat tersangka menjabat Kepala Pekon Terdana, yang dalam penggelolaan keuangannya dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dari rencana anggaran belanja dengan laporan pertanggungjawabannya.

“Perbuatannya berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp251 juta lebih,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung (Grup Lampungcorner.com), Minggu (13/6/2021).

Dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut, tersangka telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50 juta, dan langsung ditangkap, karena pengembalian sudah melewati masa pembinaan oleh Inspektorat.

Menurut Yusuf, barang bukti yang disita penyidik berupa surat pernyataan tersangka selaku Penjabat Kepala Pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

“Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana berupa dokumen, surat-surat, dan kuitansi. Lalu, hasil pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Ada juga uang tunai senilai Rp50 juta,” papar Yusuf.

Tersangka mengaku uag hasil korupsinya itu dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat tahun 2019.

“Pengakuannya dipakai seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain,” tambah Yusuf lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Share :

355 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Total 22 Nama, Ada Menteri, Bupati, DPR, dan Pengusaha Titip Mahasiswa Kedokteran Unila

BANDAR LAMPUNG

Pencurian Kabel Listrik Marak, 29 Gardu PLN Dirusak

HUKUM

Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura

HUKUM

Samurai Bersejarah Diklaim Seharga Rp3 Miliar Dicuri Tetangga

HUKUM

Dear Preman, Tak Ada Ruang Bagimu!

HUKUM

Bantah Kapolresta, Kadiv Propam Benarkan OTT SIM di Polresta Bandarlampung

ENTERTAINMENT

Polisi: Nia Ramadhani Mengaku Pakai Sabu 4-5 Bulan Ini

BANDAR LAMPUNG

Dua Koruptor Fee Proyek Lamsel Ini Resmi Mendekam di Rutan Klas IA Bandarlampung