Mantan Pj Kepala Pekon di Tanggamus Korupsi Hingga Rp250 Juta, Hukuman 20 Tahun Menanti

- Jurnalis

Minggu, 13 Juni 2021 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/RILIS.ID

Ilustrasi/RILIS.ID

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus – Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan tersangka Mastoher (52), mantan Penjabat Kepala Pekon atau Desa Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Mastoher yang merupakan seorang ASN itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) desa setempat pada tahun anggaran 2019.

Polisi menduga adanya penyelewengan dana saat tersangka menjabat Kepala Pekon Terdana, yang dalam penggelolaan keuangannya dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dari rencana anggaran belanja dengan laporan pertanggungjawabannya.

“Perbuatannya berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp251 juta lebih,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung (Grup Lampungcorner.com), Minggu (13/6/2021).

Baca Juga :  Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut, tersangka telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50 juta, dan langsung ditangkap, karena pengembalian sudah melewati masa pembinaan oleh Inspektorat.

Menurut Yusuf, barang bukti yang disita penyidik berupa surat pernyataan tersangka selaku Penjabat Kepala Pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

“Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana berupa dokumen, surat-surat, dan kuitansi. Lalu, hasil pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Ada juga uang tunai senilai Rp50 juta,” papar Yusuf.

Baca Juga :  Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Tersangka mengaku uag hasil korupsinya itu dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat tahun 2019.

“Pengakuannya dipakai seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain,” tambah Yusuf lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:05 WIB

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:36 WIB

Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Berita Terbaru