LAMPUNGCORNER.COM – Bandarlampung, Pemerintah telah melarang mudik Lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan keputusan rapat koordinasi (rakor), Jumat (26/3/2021).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan larangan mudik diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk Natal dan Tahun Baru 2020.
Seperti dilansir dari Rilislampung.id (grup Lampungcorner.com) Sabtu (27/3/2021), Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyatakan siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“Lebih baik beraktivitas di dalam Kota Bandarlampung saja,” ungkapnya di sela-sela peninjauan vaksinasi lansia di Vihara Amurwa Bhumi Graha, Sabtu (27/3/2021).
Namun Eva merasa khawatir, meski sudah ada larangan mudik, masyarakat dari daerah lain tetap masuk Kota Bandarlampung.
“Terutama yang dekat dengan kita seperti Sumsel, Jambi, dan Bengkulu. Nanti kita terapkan prokes ketat,” tandasnya.
Eva berharap pemerintah daerah lain juga melarang mudik sehingga tingkat penularan Covid-19 menurun.
Tidak hanya penerapan protokol kesehatan (prokes). Untuk mereka yang masuk Kota Bandarlampung harus menunjukkan kartu sudah divaksin.
“Karena kebanyakan masyarakat hanya lihat hasil tes PCR atau swab. Kalau di Bandarlampung harus punya kartu vaksin,” tandasnya. (*)