Masuk Pelanggaran HAM Berat, Kasus Talangsari Lamtim Bakal Diselesaikan Secara Non Yudisial

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana FGD TPPHAM bersama LBH, Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), perwakilan aktivis di Golden Tulip, Selasa (15/11/2022) foto: Sulaiman

Suasana FGD TPPHAM bersama LBH, Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), perwakilan aktivis di Golden Tulip, Selasa (15/11/2022) foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Peristiwa Talangsari Lampung Timur yang terjadi pada tahun 1989 telah ditetapkan menjadi sebagai kasus kategori pelanggaran HAM berat, dari 13 kasus yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan, ketua Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM) Prof. Makarim Wibisono saat Focus Group Discussion (FGD) bersama LBH, Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), perwakilan aktivis, Perwakilan Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur serta media di Hotel Golden Tulip, Selasa (15/11/2022).

Pihaknya bersama tim yang diutus oleh Kemenpolhukam datang ke Lampung guna menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 perihal pembentukan TPPHAM Non-Yudisial guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat termasuk Talangsari tahun 1989.

Baca Juga :  CCTV Rusak, Motor Pegawai PUPR Pesawaran Digondol Maling di Siang Bolong

“Hasil dari turunnya tim ke lapangan, menyampaikan laporan dan rekomendasi pada 31 Desember mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, setelah mendapatkan Kepres tersebut, pihaknya bersama tim sepakat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM lewat non yudisial.

“Sehingga hasil dari tim ini membuat simpulan dan rekomendasi untuk memulihkan korban, agar pelanggaran HAM berat itu tidak terjadi lagi,” katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada Prof. Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penyelesaian non yudisial merupakan alternatif di samping penyelesaian lewat pengadilan.

Baca Juga :  Begal Sadis di Abung Selatan, Wanita Muda Terluka dan Motor Raib

Hal ini berkaca seperti kasus Timor Timor yang menang di pengadilan tingkat pertama, tapi ketika naik banding dan kasasi akhirnya bebas.

“Ini terjadi karena undang-undang kita masih lemah,” ujarnya.

Namun, ia mengaku pesimis perihal apakah dilaksanakan atau tidak rekomendasi tersebut oleh negara.

“Tetapi langkah ini diambil, agar tidak membiarkan korban tidak jatuh berkali-kali, dan korban mendapatkan hak-haknya sebagai korban,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi
Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama
Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa
Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun
DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban
Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:50 WIB

Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:13 WIB

Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:09 WIB

KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun

Berita Terbaru