Minta Bebas dan Pulihkan Nama, Ini 4 Poin Permohonan Pledoi Andi Desfiandi

- Jurnalis

Senin, 9 Januari 2023 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman

Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila menyampaikan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Senin (9/1/2023).

Dalam pembelaan penasehat hukumAndi Desfiandi yakni Resmen Kadafi cs, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari tuntutan JPU dan memulihkan nama terdakwa di masyarakat.

Menurut penasehat hukum terdakwa, perbuatnya memberikan uang Rp250 juta kepada saksi Karomani merupakan infak untuk pembangunan gedung LNC.

Bukan merupakan tidak pidana suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tinak Pidana Korupsi.

Hal tersebut tidak terbukti adanya kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima suap, yang menyatakan bahwa uang tersebut adalah untuk kelulusan mahasiswa litipan terdakwa.

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat

“Hal ini telah sesuai dengan pendapat para ahli Pidana yang telah kami uraian diatas yaitu Prof. Eddy Hiariej, Prof Muladi, Wiryoni, Chairul Huda, Qodrawi dan Dian Napitupulu,” ujarnya.

Kemudian dalam kesimpulannya maka pihaknya sebagai tim penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa Terdakwa Andi Desfiandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana hang didakwakan kepadanya.

“Maka terdakwa harus dikeluarkan dalam tanahan,” kata dia.

Maka dari itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

Baca Juga :  Disnaker Turunkan Mediator, 13 Perusahan Dilaporkan Tunggak Bayar THR

1. Menyatakan Terdakwa Andi Desfiandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga.

2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum:

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya di Masyarakat:

4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Diketahui sebelumnya, Andi Desfiandi dituntut 2 Tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 5 bulan penjara oleh JPU KPK. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB