Minta Bebas dan Pulihkan Nama, Ini 4 Poin Permohonan Pledoi Andi Desfiandi

- Jurnalis

Senin, 9 Januari 2023 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman

Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila menyampaikan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Senin (9/1/2023).

Dalam pembelaan penasehat hukumAndi Desfiandi yakni Resmen Kadafi cs, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari tuntutan JPU dan memulihkan nama terdakwa di masyarakat.

Menurut penasehat hukum terdakwa, perbuatnya memberikan uang Rp250 juta kepada saksi Karomani merupakan infak untuk pembangunan gedung LNC.

Bukan merupakan tidak pidana suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tinak Pidana Korupsi.

Hal tersebut tidak terbukti adanya kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima suap, yang menyatakan bahwa uang tersebut adalah untuk kelulusan mahasiswa litipan terdakwa.

Baca Juga :  Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

“Hal ini telah sesuai dengan pendapat para ahli Pidana yang telah kami uraian diatas yaitu Prof. Eddy Hiariej, Prof Muladi, Wiryoni, Chairul Huda, Qodrawi dan Dian Napitupulu,” ujarnya.

Kemudian dalam kesimpulannya maka pihaknya sebagai tim penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa Terdakwa Andi Desfiandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana hang didakwakan kepadanya.

“Maka terdakwa harus dikeluarkan dalam tanahan,” kata dia.

Maka dari itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

Baca Juga :  Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

1. Menyatakan Terdakwa Andi Desfiandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga.

2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum:

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya di Masyarakat:

4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Diketahui sebelumnya, Andi Desfiandi dituntut 2 Tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 5 bulan penjara oleh JPU KPK. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB