Mujihati Meninggal Bersama Sang Janin Usai Lawan Perampok di Rumahnya

- Jurnalis

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menginterogasi tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan. Foto: Rilis.id/Imron Hakiki.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menginterogasi tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan. Foto: Rilis.id/Imron Hakiki.

LAMPUNGCORNER.COM, MalangPolres Malang berhasil meringkus Riski Maulidi (23) warga Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan di rumah kakeknya di Dusun Kangenan Timur, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada 17 Mei lalu.

Ia ditangkap akibat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan kepada Muji Hati (25), warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tepat saat masyarakat menjalankan salat Idulfitri pada Kamis (13/5/2021).

Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang cukur tidak jauh dari rumah korban itu nekat melakukan pencurian akibat tidak punya uang untuk dibawa pulang ke Madura.

“Saat itu, tersangka melihat ayah dan suami korban keluar rumah untuk melaksanakan salat Id. Dari situlah muncul keinginan tersangka untuk mencuri rumah korban,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga :  GRANAT dan Ikhtiar Menyelamatkan Masa Depan Bangsa

Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com) saat menjalankan aksinya itu, tersangka menemukan dua sepeda motor milik korban terparkir. Yakni Honda Beat dan Honda CBR.

“Tersangka berniat mengambil sepeda motor Beat karena kuncinya menempel,” ujarnya.

Ketika hendak dibawa, korban melihat tersangka. Tak ayal, tersangka bersembunyi pada salah satu pintu rumah korban.

“Kemudian, saat korban mendekati pintu tersebut, tersangka mendorong korbang hingga terjatuh. Nah, saat itulah tersangka menusuk tubuh korban hingga beberapa kali,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, tersangka juga mengambil pisau di dapur korban, lalu kembali menyayatkannya ke tubuh korban.

“Berdasarkan hasil visum, terdapat 27 luka sayatan pada tubuh korban, termasuk pada bagian perutnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Lampung Limpahkan Perkara Dendi Ramadhona

Ironisnya, korban saat itu tengah hamil dua bulan. Sehingga, tentu saja, janin yang dikandungnya meninggal dunia saat itu juga.

“Sementara korban sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Namun karena kehabisan darah, ia pun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (19/5/2021) lalu,” beber Hendri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal dikenai 3 pasal berlapis. Yakni pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan
Dramatis! Spesialis Curanmor Diringkus, Polisi Terlibat Baku Tembak
Kurang Dua Pekan, Polisi Bongkar Pencurian Motor di Pasar Kangkung
Mantan Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas
Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, Total Korban 10 Jemaah
Fraksi PDI Perjuangan Hormati Proses BK DPRD Lampung, Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa
Polresta Bandar Lampung Gelar Operasi Krakatau Tahun 2026
Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Anak, Ini Jadwalnya!
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:06 WIB

Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:49 WIB

Dramatis! Spesialis Curanmor Diringkus, Polisi Terlibat Baku Tembak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:24 WIB

Kurang Dua Pekan, Polisi Bongkar Pencurian Motor di Pasar Kangkung

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:06 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:21 WIB

Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, Total Korban 10 Jemaah

Berita Terbaru

Foto : Penyaluran Bantuan Akomodasi Pengobatan Warga Penderita Kanker oleh Baznas Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:43 WIB