Mujihati Meninggal Bersama Sang Janin Usai Lawan Perampok di Rumahnya

- Jurnalis

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menginterogasi tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan. Foto: Rilis.id/Imron Hakiki.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menginterogasi tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan. Foto: Rilis.id/Imron Hakiki.

LAMPUNGCORNER.COM, MalangPolres Malang berhasil meringkus Riski Maulidi (23) warga Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan di rumah kakeknya di Dusun Kangenan Timur, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada 17 Mei lalu.

Ia ditangkap akibat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan kepada Muji Hati (25), warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tepat saat masyarakat menjalankan salat Idulfitri pada Kamis (13/5/2021).

Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang cukur tidak jauh dari rumah korban itu nekat melakukan pencurian akibat tidak punya uang untuk dibawa pulang ke Madura.

“Saat itu, tersangka melihat ayah dan suami korban keluar rumah untuk melaksanakan salat Id. Dari situlah muncul keinginan tersangka untuk mencuri rumah korban,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga :  Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com) saat menjalankan aksinya itu, tersangka menemukan dua sepeda motor milik korban terparkir. Yakni Honda Beat dan Honda CBR.

“Tersangka berniat mengambil sepeda motor Beat karena kuncinya menempel,” ujarnya.

Ketika hendak dibawa, korban melihat tersangka. Tak ayal, tersangka bersembunyi pada salah satu pintu rumah korban.

“Kemudian, saat korban mendekati pintu tersebut, tersangka mendorong korbang hingga terjatuh. Nah, saat itulah tersangka menusuk tubuh korban hingga beberapa kali,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, tersangka juga mengambil pisau di dapur korban, lalu kembali menyayatkannya ke tubuh korban.

“Berdasarkan hasil visum, terdapat 27 luka sayatan pada tubuh korban, termasuk pada bagian perutnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Ironisnya, korban saat itu tengah hamil dua bulan. Sehingga, tentu saja, janin yang dikandungnya meninggal dunia saat itu juga.

“Sementara korban sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Namun karena kehabisan darah, ia pun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (19/5/2021) lalu,” beber Hendri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal dikenai 3 pasal berlapis. Yakni pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru