LAMPUNGCORNER.COM, Malang— Polres Malang berhasil meringkus Riski Maulidi (23) warga Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan di rumah kakeknya di Dusun Kangenan Timur, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada 17 Mei lalu.
Ia ditangkap akibat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan kepada Muji Hati (25), warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tepat saat masyarakat menjalankan salat Idulfitri pada Kamis (13/5/2021).
Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang cukur tidak jauh dari rumah korban itu nekat melakukan pencurian akibat tidak punya uang untuk dibawa pulang ke Madura.
“Saat itu, tersangka melihat ayah dan suami korban keluar rumah untuk melaksanakan salat Id. Dari situlah muncul keinginan tersangka untuk mencuri rumah korban,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (20/5/2021).
Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com) saat menjalankan aksinya itu, tersangka menemukan dua sepeda motor milik korban terparkir. Yakni Honda Beat dan Honda CBR.
“Tersangka berniat mengambil sepeda motor Beat karena kuncinya menempel,” ujarnya.
Ketika hendak dibawa, korban melihat tersangka. Tak ayal, tersangka bersembunyi pada salah satu pintu rumah korban.
“Kemudian, saat korban mendekati pintu tersebut, tersangka mendorong korbang hingga terjatuh. Nah, saat itulah tersangka menusuk tubuh korban hingga beberapa kali,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, tersangka juga mengambil pisau di dapur korban, lalu kembali menyayatkannya ke tubuh korban.
“Berdasarkan hasil visum, terdapat 27 luka sayatan pada tubuh korban, termasuk pada bagian perutnya,” tambahnya.
Ironisnya, korban saat itu tengah hamil dua bulan. Sehingga, tentu saja, janin yang dikandungnya meninggal dunia saat itu juga.
“Sementara korban sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Namun karena kehabisan darah, ia pun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (19/5/2021) lalu,” beber Hendri.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal dikenai 3 pasal berlapis. Yakni pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Red