Home / HUKUM

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:27 WIB

Mujihati Meninggal Bersama Sang Janin Usai Lawan Perampok di Rumahnya

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menginterogasi tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan. Foto: Rilis.id/Imron Hakiki.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menginterogasi tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan. Foto: Rilis.id/Imron Hakiki.

LAMPUNGCORNER.COM, MalangPolres Malang berhasil meringkus Riski Maulidi (23) warga Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan di rumah kakeknya di Dusun Kangenan Timur, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada 17 Mei lalu.

Ia ditangkap akibat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan kepada Muji Hati (25), warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tepat saat masyarakat menjalankan salat Idulfitri pada Kamis (13/5/2021).

Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang cukur tidak jauh dari rumah korban itu nekat melakukan pencurian akibat tidak punya uang untuk dibawa pulang ke Madura.

“Saat itu, tersangka melihat ayah dan suami korban keluar rumah untuk melaksanakan salat Id. Dari situlah muncul keinginan tersangka untuk mencuri rumah korban,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (20/5/2021).

Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com) saat menjalankan aksinya itu, tersangka menemukan dua sepeda motor milik korban terparkir. Yakni Honda Beat dan Honda CBR.

“Tersangka berniat mengambil sepeda motor Beat karena kuncinya menempel,” ujarnya.

Ketika hendak dibawa, korban melihat tersangka. Tak ayal, tersangka bersembunyi pada salah satu pintu rumah korban.

“Kemudian, saat korban mendekati pintu tersebut, tersangka mendorong korbang hingga terjatuh. Nah, saat itulah tersangka menusuk tubuh korban hingga beberapa kali,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, tersangka juga mengambil pisau di dapur korban, lalu kembali menyayatkannya ke tubuh korban.

“Berdasarkan hasil visum, terdapat 27 luka sayatan pada tubuh korban, termasuk pada bagian perutnya,” tambahnya.

Ironisnya, korban saat itu tengah hamil dua bulan. Sehingga, tentu saja, janin yang dikandungnya meninggal dunia saat itu juga.

“Sementara korban sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Namun karena kehabisan darah, ia pun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (19/5/2021) lalu,” beber Hendri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal dikenai 3 pasal berlapis. Yakni pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Red

Share :

399 views

Baca Juga

HUKUM

Hilangkan Barang Bukti, Tersangka Curat Buang Kunci T ke Kebun

HUKUM

Tak Bisa Redam Bentrok, Plt Kepala SMK Negeri 3 Kota Jambi Digantikan

BANDAR LAMPUNG

Dugaan Pemukulan Oknum Pegawai Marak, Begini Sikap LBH dan Ombudsman

HUKUM

Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pencabulan Tiga Anak

HUKUM

Cabuli 7 Murid Ngaji, Pengojek asal Kotaagung Menangis Ditangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG

Polda Lampung Ungkap Kasus 3 Kg Sabu hingga NTB

BANDAR LAMPUNG

Sumaindra Terpilih Jadi Direktur LBH Bandarlampung

BANDAR LAMPUNG

Kapolresta dan 7 Kapolres Dilantik, Kapolda: Jangan Ada yang Memberikan Setoran!