Mujihati Meninggal Bersama Sang Janin Usai Lawan Perampok di Rumahnya

- Jurnalis

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menginterogasi tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan. Foto: Rilis.id/Imron Hakiki.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menginterogasi tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan. Foto: Rilis.id/Imron Hakiki.

LAMPUNGCORNER.COM, MalangPolres Malang berhasil meringkus Riski Maulidi (23) warga Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan di rumah kakeknya di Dusun Kangenan Timur, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada 17 Mei lalu.

Ia ditangkap akibat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan kepada Muji Hati (25), warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tepat saat masyarakat menjalankan salat Idulfitri pada Kamis (13/5/2021).

Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang cukur tidak jauh dari rumah korban itu nekat melakukan pencurian akibat tidak punya uang untuk dibawa pulang ke Madura.

“Saat itu, tersangka melihat ayah dan suami korban keluar rumah untuk melaksanakan salat Id. Dari situlah muncul keinginan tersangka untuk mencuri rumah korban,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (20/5/2021).

Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com) saat menjalankan aksinya itu, tersangka menemukan dua sepeda motor milik korban terparkir. Yakni Honda Beat dan Honda CBR.

“Tersangka berniat mengambil sepeda motor Beat karena kuncinya menempel,” ujarnya.

Ketika hendak dibawa, korban melihat tersangka. Tak ayal, tersangka bersembunyi pada salah satu pintu rumah korban.

“Kemudian, saat korban mendekati pintu tersebut, tersangka mendorong korbang hingga terjatuh. Nah, saat itulah tersangka menusuk tubuh korban hingga beberapa kali,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, tersangka juga mengambil pisau di dapur korban, lalu kembali menyayatkannya ke tubuh korban.

“Berdasarkan hasil visum, terdapat 27 luka sayatan pada tubuh korban, termasuk pada bagian perutnya,” tambahnya.

Ironisnya, korban saat itu tengah hamil dua bulan. Sehingga, tentu saja, janin yang dikandungnya meninggal dunia saat itu juga.

“Sementara korban sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Namun karena kehabisan darah, ia pun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (19/5/2021) lalu,” beber Hendri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal dikenai 3 pasal berlapis. Yakni pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura
Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi
Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura
Pelaku Pengedar Uang Aspal ditangkap
Kapolda Lampung: Jangan Ganggu Netralitas Polri
Ada Tiga Kasus Menonjol Jadi PR Polda Lampung
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:24 WIB

Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:41 WIB

Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:01 WIB

Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Budi Karyadi, Ketua PWI Pringsewu Dua Periode Tutup Usia

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:18 WIB