Bandarlampung – Sidang lanjutan kasus korupsi Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali digelar setiap Kamis.
Terdakwa dalam sidang kasus korupsi Lamteng jilid dua ini, eks Bupati Lamteng Mustafa melalui kuasa hukumnya Muhammad Yunus, mengajukan satu permohonan khusus.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efliyanto, Mustafa meminta agar pengadilan memanggil atau menghadirkan Vice Presiden PT. Sugar Group Company yakni Purwanti Lee atau yang biasa dikenal dengan sebutan Nyonya Lee.
Permintaan tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi mengenai mahar politik, untuk mendapatkan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilihan Gubernur Lampung 2018 lalu.
“Biar terang benderang soal mahar politik itu, Nyonya Lee harus dihadirkan sebagai saksi. Nama dia juga sudah berulang kali disebutkan dalam sidang ini terkait mahar politik,” ucapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Kamis (29/4/2021).
Mengenai persiapan pemanggilan terhadap Purwanti Lee, tim kuasa hukum Mustafa memastikan pihaknya akan memberikan beberapa catatan terhadap majelis hakim.
“Pastinya akan kita sampaikan, kita juga masih ada satu ruang pemeriksaan terhadap terdakwa, catatan itu nanti akan kita sampaikan ke majelis hakim,” terang Yunus.
Yunus pun berharap Purwanti Lee dapat dipanggil, untuk fokus mengungkap aliran dana ke PKB.
“Purwanti Lee ini berhubungan erat dengan PKB. Sudah di eksplore oleh jaksa. Ayoklah serius kita buat perkara ini terang benderang, soal aliran dana ke PKB, termasuk ke Nunik (Wagub Lampung),” pungkas Yunus.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan enam orang saksi yang meringankan, yakni Poni Renata selaku Sekertaris DPC Nasdem Lamteng, Asim Asngari, Yahya, Ahyat, Isron Zulkifli, dan Sagio.
Sidang sempat berjalan alot saat saksi Poni Renata selalu menjawab pertanyaaan JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho dengan nada yang lantang. (*)
redaksi