Mustafa Minta Pengadilan Hadirkan Purwanti Lee

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

uasana sidang lanjutan kasus suap Lampung Tengah, Kamis (29/4/2021). Foto: M. Iqbal

uasana sidang lanjutan kasus suap Lampung Tengah, Kamis (29/4/2021). Foto: M. Iqbal

Bandarlampung – Sidang lanjutan kasus korupsi Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali digelar setiap Kamis.

Terdakwa dalam sidang kasus korupsi Lamteng jilid dua ini, eks Bupati Lamteng Mustafa melalui kuasa hukumnya Muhammad Yunus, mengajukan satu permohonan khusus.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efliyanto, Mustafa meminta agar pengadilan memanggil atau menghadirkan Vice Presiden PT. Sugar Group Company yakni Purwanti Lee atau yang biasa dikenal dengan sebutan Nyonya Lee.

Permintaan tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi mengenai mahar politik, untuk mendapatkan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilihan Gubernur Lampung 2018 lalu.

“Biar terang benderang soal mahar politik itu, Nyonya Lee harus dihadirkan sebagai saksi. Nama dia juga sudah berulang kali disebutkan dalam sidang ini terkait mahar politik,” ucapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Kamis (29/4/2021).

Baca Juga :  Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Mengenai persiapan pemanggilan terhadap Purwanti Lee, tim kuasa hukum Mustafa memastikan pihaknya akan memberikan beberapa catatan terhadap majelis hakim.

“Pastinya akan kita sampaikan, kita juga masih ada satu ruang pemeriksaan terhadap terdakwa, catatan itu nanti akan kita sampaikan ke majelis hakim,” terang Yunus.

Yunus pun berharap Purwanti Lee dapat dipanggil, untuk fokus mengungkap aliran dana ke PKB.

Baca Juga :  Evaluasi Awal Ops Ketupat Krakatau 2026, Pelanggaran Lalu Lintas hingga Kriminalitas Menurun

“Purwanti Lee ini berhubungan erat dengan PKB. Sudah di eksplore oleh jaksa. Ayoklah serius kita buat perkara ini terang benderang, soal aliran dana ke PKB, termasuk ke Nunik (Wagub Lampung),” pungkas Yunus.

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan enam orang saksi yang meringankan, yakni Poni Renata selaku Sekertaris DPC Nasdem Lamteng, Asim Asngari, Yahya, Ahyat, Isron Zulkifli, dan Sagio.

Sidang sempat berjalan alot saat saksi Poni Renata selalu menjawab pertanyaaan JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho dengan nada yang lantang. (*)

 

redaksi

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB