Mustafa Minta Pengadilan Hadirkan Purwanti Lee

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

uasana sidang lanjutan kasus suap Lampung Tengah, Kamis (29/4/2021). Foto: M. Iqbal

uasana sidang lanjutan kasus suap Lampung Tengah, Kamis (29/4/2021). Foto: M. Iqbal

Bandarlampung – Sidang lanjutan kasus korupsi Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali digelar setiap Kamis.

Terdakwa dalam sidang kasus korupsi Lamteng jilid dua ini, eks Bupati Lamteng Mustafa melalui kuasa hukumnya Muhammad Yunus, mengajukan satu permohonan khusus.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efliyanto, Mustafa meminta agar pengadilan memanggil atau menghadirkan Vice Presiden PT. Sugar Group Company yakni Purwanti Lee atau yang biasa dikenal dengan sebutan Nyonya Lee.

Permintaan tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi mengenai mahar politik, untuk mendapatkan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilihan Gubernur Lampung 2018 lalu.

“Biar terang benderang soal mahar politik itu, Nyonya Lee harus dihadirkan sebagai saksi. Nama dia juga sudah berulang kali disebutkan dalam sidang ini terkait mahar politik,” ucapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Kamis (29/4/2021).

Baca Juga :  Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi

Mengenai persiapan pemanggilan terhadap Purwanti Lee, tim kuasa hukum Mustafa memastikan pihaknya akan memberikan beberapa catatan terhadap majelis hakim.

“Pastinya akan kita sampaikan, kita juga masih ada satu ruang pemeriksaan terhadap terdakwa, catatan itu nanti akan kita sampaikan ke majelis hakim,” terang Yunus.

Yunus pun berharap Purwanti Lee dapat dipanggil, untuk fokus mengungkap aliran dana ke PKB.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Serahkan LPKD Tahun 2025 ke BPK Tepat Waktu

“Purwanti Lee ini berhubungan erat dengan PKB. Sudah di eksplore oleh jaksa. Ayoklah serius kita buat perkara ini terang benderang, soal aliran dana ke PKB, termasuk ke Nunik (Wagub Lampung),” pungkas Yunus.

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan enam orang saksi yang meringankan, yakni Poni Renata selaku Sekertaris DPC Nasdem Lamteng, Asim Asngari, Yahya, Ahyat, Isron Zulkifli, dan Sagio.

Sidang sempat berjalan alot saat saksi Poni Renata selalu menjawab pertanyaaan JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho dengan nada yang lantang. (*)

 

redaksi

Berita Terkait

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 11 Organisasi Pers
Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung
Gubernur Mirza Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026
DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV
Resmi Dilantik, DPW Gapembi Lampung Siap Kawal Program MBG
Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:47 WIB

Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 11 Organisasi Pers

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:01 WIB

Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV

Berita Terbaru