LAMPUNGCORNER.COM, Lampung selatan — Maksud hati menginap bersama pacarnya di rumah teman, M (15) pelajar kelas X SMA justru digagahi sang pemilik rumah.
Akibatnya, ia melaporkan Toranto (40) warga Dusun Semarang RT. 032 RW. 008 Desa Bumidaya Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani, meringkuk di tahanan Mapolsek Palas.
Kapolsek Palas AKP. Andi Yunara mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, kejadiannya pada hari Selasa (29/11/2022) sekira pukul 02.30 Wib, di dalam rumah tersangka.
Saat itu, korban sedang menumpang tidur/bermalam di rumah tersangka bersama pacarnya. Karena anak tersangka merupakan teman pacarnya.
Korban yang tidur di kamar depan oleh tersangka diminta pindah ke kamar belakang. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka.
Setelah berada di kamar belakang, tersangka datang dan memijit badan korban. Disitulah tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
“Tersangka pulang dari ronda dan habis menenggak minuman keras,” ujar Kapolsek, Kamis (1/12/2022).
Korban kemudian memberitahukan kepada orangtuanya dan melanjutkan laporan ke Polsek Palas.
Mendapat laporan dari korban, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya mencari keberadaan tersangka. Rabu (30/11/2022) sekira jam 17.30 Wib, tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 th 2016 Tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Mapolsek,” pungkas Andi Yunara. (*)
Red















