Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sampaikan banyak permasalahan lahan di provinsi lampung, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Group Company, Gedung Pemprov lampung, Selasa (29/07/2025).
Terkait dengan lahan Hak Guna Usaha, Menteri ATR/PBN, Nusron Wahid mengatakan bahwa untuk mengukur ulang HGU diperlukan pemohon, karena pembiayaian kebutuhan pengukuran semua ditangguhkan kepada pemohon tersebut.
Ia menambahkan, untuk saat ini yang mengajukan sebagai pemohon hanya ada dari Anggota DPR RI, namun jika permohonan yang diajukan oleh DPR berlanjut, maka biaya pengukuran lahan harus menggunakan APBN.
“Untuk biaya pengukuran lahan HGU itu dibebankan kepada pemohon, namun jika menggunakan APBN kami akan cek terlebih dahulu apakah ada anggaran belanja untuk itu atau tidak, terkecuali jika nanti banyak pemohon mengajukan untuk pengukuran ulang lahan,” ungkap Nusron Wahid.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika ada pihak swasta yang ingin mengklaim tanah tersebut untuk dapat digunakan sebagai pemanfaatan lainnya dan memohon untuk mengukur ulang. Maka, biaya pengukuran itu akan dibebankan kepada swasta selaku pemohon.
“Kami akan lakukan pengukuran ulang, kalo ada pemohon lain yang ingin memanfaatkan HGU tersebut. Karena dalam PP dan Undang-undang biaya mengukur ditanggung pemohon kecuali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditanggung negara, karena ini korporasi tidak mungkin masuk PTSL,” lanjut Nusron Wahid.
Apabila semua keperluan menggunakan APBN, ini akan memperburuk citra presiden menjadi tidak bagus. Banyak perusahaan tidak mau membayar PNBP, semua yang tidak membayar pengukuran maka negara yang akan terbebani. Progres kedepan untuk pembangunan berkelanjutan, bukan hanya untuk mengukur lahan korporasi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam data Kementerian ATR/BPN tidak ada HGU atas nama PT SGC, melainkan atas nama Sweet Indo Lampung, Garuda Panca Arta, Indo Lampung Perkasa dan Gula Putih Mataram yang merupakan anak perusahaan SGC.
“Jadi kalau pertanyaannya HGU SGC kami tidak bisa menjawab, kalau pertanyaannya bagaimana dengan HGU Gula Putih Mataram, bagaimana HGU PT sweet Indolampung aku bisa jawab, Karena yang namanya subjek HGU itu one bye one,” tutup Nusron Wahid (Menteri ATR/PBN). (*)















