Nusron Wahid: Biaya Pengukuran Ulang HGU Ditanggung Pemohon, Kecuali PTSL

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sampaikan banyak permasalahan lahan di provinsi lampung, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Group Company, Gedung Pemprov lampung, Selasa (29/07/2025).

Terkait dengan lahan Hak Guna Usaha, Menteri ATR/PBN, Nusron Wahid mengatakan bahwa untuk mengukur ulang HGU diperlukan pemohon, karena pembiayaian kebutuhan pengukuran semua ditangguhkan kepada pemohon tersebut.

Ia menambahkan, untuk saat ini yang mengajukan sebagai pemohon hanya ada dari Anggota DPR RI, namun jika permohonan yang diajukan oleh DPR berlanjut, maka biaya pengukuran lahan harus menggunakan APBN.

“Untuk biaya pengukuran lahan HGU itu dibebankan kepada pemohon, namun jika menggunakan APBN kami akan cek terlebih dahulu apakah ada anggaran belanja untuk itu atau tidak, terkecuali jika nanti banyak pemohon mengajukan untuk pengukuran ulang lahan,” ungkap Nusron Wahid.

Baca Juga :  Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika ada pihak swasta yang ingin mengklaim tanah tersebut untuk dapat digunakan sebagai pemanfaatan lainnya dan memohon untuk mengukur ulang. Maka, biaya pengukuran itu akan dibebankan kepada swasta selaku pemohon.

“Kami akan lakukan pengukuran ulang, kalo ada pemohon lain yang ingin memanfaatkan HGU tersebut. Karena dalam PP dan Undang-undang biaya mengukur ditanggung pemohon kecuali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditanggung negara, karena ini korporasi tidak mungkin masuk PTSL,” lanjut Nusron Wahid.

Apabila semua keperluan menggunakan APBN, ini akan memperburuk citra presiden menjadi tidak bagus. Banyak perusahaan tidak mau membayar PNBP, semua yang tidak membayar pengukuran maka negara yang akan terbebani. Progres kedepan untuk pembangunan berkelanjutan, bukan hanya untuk mengukur lahan korporasi.

Baca Juga :  Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam data Kementerian ATR/BPN tidak ada HGU atas nama PT SGC, melainkan atas nama Sweet Indo Lampung, Garuda Panca Arta, Indo Lampung Perkasa dan Gula Putih Mataram yang merupakan anak perusahaan SGC.

“Jadi kalau pertanyaannya HGU SGC kami tidak bisa menjawab, kalau pertanyaannya bagaimana dengan HGU Gula Putih Mataram, bagaimana HGU PT sweet Indolampung aku bisa jawab, Karena yang namanya subjek HGU itu one bye one,” tutup Nusron Wahid (Menteri ATR/PBN). (*)

Berita Terkait

Bupati Ela Paparkan KUA-PPAS 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus
Bupati Ela Matangkan Persiapan Peresmian Sekolah Rakyat Permanen, Target Beroperasi 15 Agustus
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

Bupati Ela Paparkan KUA-PPAS 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Berita Terbaru