Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Amankan 1 Kg Sabu dan Tangkap 3 Pengedar di Sumut

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers saat polisi mengungkap peredaran sabu seberat 1.021,10 gram di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Foto: Polres Asahan

Jumpa pers saat polisi mengungkap peredaran sabu seberat 1.021,10 gram di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Foto: Polres Asahan

LAMPUNGCORNER.COM, Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut), menangkap 3 orang kurir sabu. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 1 Kg sabu yang hendak diedarkan di wilayah tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha membeberkan identitas pelaku. Ketiganya yakni FAL (41), FL (44) dan MN (34). Mereka merupkan warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Kata Putu, kasus ini berhasil terungkap saat polisi menerima informasi peredaran narkoba di perbatasan Labuhanbatu dan Kabupaten Asahan, pada Februari 2022.

Berangkat dari informasi tersebut, Polres Asahan memerintahkan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting melakukan penyamaran untuk menjebak pelaku.

“Lalu pada Senin (21/3) Pukul 16.30 WIB petugas melakukan under cover buy (penyamaran) dan disepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan,” ujar Putu di Mapolres Asahan, Kamis (24/3).

Baca Juga :  Operasi Ketupat Usai, Polresta Bandar Lampung Tetap Siaga Lewat KRYD

Saat proses penyamaran, pihak anggota polisi lainnya melakukan pengintaian. Saat tiba di lokasi yang disepakati, muncul FAR dan FL. Polisi kemudian langsung menyergap mereka.

“Diamankan dengan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Putu.

Saat ditimbang berat sabu itu seberat 1.021,10 gram atau 1 Kg lebih. Saat interogasi ke dua pelaku mendapatkan barang itu dari tersangka MN.

Saat itu diketahui MN sedang berada di sebuah bengkel di Kelurahan Seoldengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi lalu menangkap MN di sana.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian

MN lalu mengaku barang itu diperoleh dari HF yang masih buron. MN mengaku hanya disuruh mengantarkan barang itu kepada FAR.

Atas perbuatannya, FAR, FL dan MN dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman pidana Mati, seumur hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 serta denda pidana maksimum 10.000.000.000,” tutup Putu.

 

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB