Lampungcorner.com, BANDARLAMPUNG – Juru bicara panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bandarlampung, Aprizal sampaikan rekomandasi terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.
Menurutnya, dengan memperhatikan temuan, dan mempelajari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, serta rencana aksi dan progres tindaklanjuti yang telah dilakukan oleh pemerintah kota Bandarlampung maka pansus memberikan rekomendasi.
“Meminta TAPT, Bapeda dan BPKAD untuk melakukan evaluasi terhadap penetapan target pendapatan daerah agar lebih terukur dan realistis, serta potensi pendapatan,” kata Aprizal saat sidang paripurna, Kamis (3/9).
Berdasarkan rekomendasi BPK terkait penatausahaan aset tetap kurang tertib. Sehingga akan menyebabkan risiko ketidakpastian aset dan penyalahgunaan yang tidak optimal.
“Pemkot diminta melakukan audit aset secara menyeluruh dan memperbaiki daerah penatausahaan aset dengan lebih tertib,” ujarnya.
Diketahui terdapat belanja yang telah dibayarkan tapi berstatus utang dan mengakuan hutan yang berlebih. Hal ini mencerminkan administrasi yang tidak tertib dan lemahnya pengelolaan keuangan.
“Untuk itu pemkot memerifikasi pencatatan utang-utang tahun 2019,” jelasnya.
Lanjutnya, kelebihan pembayaran pada pekerja fisik mencerminkan pengawasan yang belum tertib dan belum adanya penilaian atas kerja dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Dalam hal ini perlu adanya teguran pada penanggung jawab pekerja pengawas, agar pengawasan lebih akurat,” ujarnya.
Hasil rasio belanja modal personal sebesar 85,63 persen, artinya realisasi anggaran lebih banyak digunakan untuk menjalani kegiatan rutin. Rasio belanja modal sebesar 14,18 persen, hal ini menunjukkan kecilnya belanja modal dalam membangun dan memberikan pelayanan publik.
“Dalam hal ini DPRD meminta audit dan evaluasi belanja rutin untuk optimalisasi dana daerah dalam memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kepasitas pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat Bandarlampung,” jelasnya.
Tambahnya, perlu adanya standarisasi belanja barang dan jasa dengan menerapkan standar analisis belanja sehingga adanya keseragaman antara OPD.
“Pemkot perlu melakukan perbaikan atas temuan dan rekomendasi dari BPK RI serta melakukan penguatan sistem pengawasan internal agar tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Menanggapi rekomendasi itu, Wali kota Bandarlampung, Herman HN mengatakan, semua rekomendasi dari BPK RI telah diselesaikan sesuai waktu yang diberikan, yaitu 60 hari.
“Semua sudah saya bayar, semuanya sudah selesai, gak ada masalah, tapi karena dunia politik, lawan-lawan politik pada bermain, ya silakan saja,” kata Herman usai Sidang Paripurna.
Ia menegaskan, begitu mendapat rekomendasi dari BPK RI langsung diperbaiki semua dan semuanya sudah disetorkan.
“Sudah ditindaklanjuti semua, DPRD ini yang telmi (telat mikir, Red) semua karena politik, saya gak takut. Herman HN gak pernah takut,” jelasnya.
“Kenapa dia mau marah, lawan saya gak ada urusan. Ada yang marah, saya gak takut gak kamu orang,” tambahnya. (rls/apr)