LAMPUNGCORNER.COM, WAYKANAN — Pasca peristiwa pembunuhan diduga dipicu perebutan harta warisan, yang menyebabkan hilangnya lima nyawa dengan pelaku yang masih keluarga.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kampung Margajaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan.
Dengan korban yakni ayah kandung, Ibu tiri, kakak kandung keponakan dan adik tiri.
Keluarga besar korban sekaligus pelaku meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
Dalam surat pernyataannya yang dibuat dan dibacakan oleh salah satu keluarganya yakni Thamrin (67) besan korban Zainudin dan diikuti oleh keluarga lainnya.
Mereka meminta kepada APH pelaku untuk dihukum mati.
“Kami keluarga Almarhum Zainudin (korban) meminta kepada aparat penegak hukum, untuk menjatuhkan hukum mati kepada Erwin,” tegas Thamrin.
Bahkan pihaknya juga akan mengadukan kasus pembunuhan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
“Kalau perlu kami akan mengadukan kasus ini kepada Presiden Republik Indonesia, agar Erwin dihukum mati. Kami tak puas jika pelaku tidak dihukum mati,” tambahnya.
Pernyataan permohonan pihak keluarga tersebut dibenarkan oleh Kepala Kampung Margajaya Muhammad Yani, Minggu (9/10/2022).
“Benar. Keluarga korban membuat surat kuasa dan sudah kami terima, bahkan hukuman mati untuk pelaku juga mendapat dukungan dari masyarakat Margajaya, mereka menganggap perbuatan pelaku sangat keji, bahkan korban masih ada yang dibawah umur, dan menyamakan mayat seperti kotoran,” katanya.
Karena empat korban pembunuhan tersebut dimasukan kedalam sumur yang sudah dipergunakan untuk saptic tank oleh pelaku. (*)
Red









