Pembongkaran Lahan Milik PTPN I Reg 7 Terus Berlanjut

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM – Hari ke 7 Eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari masih terus berlanjut.

Setelah sempat dihalang-halangi oknum warga, Senin (6/1/2025) para okupan berhasil masuk ke lokasi dan membongkar sendiri bangunan yang telah didirikan.

Dari pantauan di lapangan, para okupan dengan sukarela dibantu oleh tenaga tukang yang disediakan oleh perusahaan bergotongroyong membongkar rumah milik mereka untuk keluar dari lokasi.

“Kami menyadari bahwa lahan ini milik PTPN I Regional 7. Rumah kami dengan sukarela kami minta untuk dilakukan pembongkaran. Alhamdulillah kami sudah mengeluarkan barang-barang milik kami dibantu dengan tukang dan angkutan yang disediakan perusahaan,” kata Marjuki salah satu warga yang ditemui di lokasi pembongkaran.

Menurutnya, pembongkaran rumahnya sudah dilakukan beberapa hari yang lalu, hanya saja barang-barang material yang masih bisa digunakan kembali baru bisa diangkut hari ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PTPN I Regional 7 yang sudah memfasilitasi dan memberikan bantuan,” katanya.

Sementara dari pihak Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, M.Randy Pratama menjelaskan pelaksanaan pembongkaran bangunan ini telah sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Wagub Jihan Serahkan Akad Masal KUR, Total 15 Ribu UMKM Lampung Terima Rp919 Miliar

Dimana PTPN I Regional 7 telah memenangkan sengketa lahan seluas 75 hektar di Desa Sidosari, tersebut sampai dengan tahap pada Mahkamah Agung yang telah Inckraht.

Setelah dilaksanakannya pembacaan eksekusi pada 31 Desember 2024 lalu Oleh Pengadilan Negeri Kalianda, lahan tersebut kepemilikannya sah milik PTPN I Regional 7. Terkait upaya hari ini yang dilakukan ini merupakan pembongkaran.

Sebelum dilakukan pembongkaran, kami telah melakukan sosialisasi dan melakukan himbauan kepada warga sebelum dilakukan eksekusi.

Menjelaskan kepada warga agar meninggalkan lokasi karena lahan ini sudah sah milik PTPN I Regional 7.

Menurutnya, eksekusi memang dilakukan oleh pengadilan, tapi pembongkaran karena ini telah sah menjadi milik PTPN I Regional 7 maka kami berhak mengupayakan untuk mengembalikan hak perusahaan.

Sebelum melakukan pembongkaran, kami juga sudah melakukan mediasi, dan okupan juga secara sukarela menandatangai surat pernyataan bersedia dilakukan pembongkaran.

Baca Juga :  Jelang Laga Lawan Persita Akhir Pekan, Bhayangkara Lampung FC Pertahankan Tren Positif

Intinya PTPN I Regional 7 memiliki legal standing sejak dibacakannya eksekusi oleh PN Kalianda di objek lokasi lahan yang merupakan bagian dari HGU No.16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektar.

Ia juga menegaskan akan terus melakukan sosialisasi kepada warga yang masih bertahan menduduki lahan (okupan), dan berkoordinasi kepada pihak pihak terkait Pengadilan, kepolisian dan TNI.

Untuk mendiskusikan bagaimana cara yang terbaik, agar lahan ini cepat dikosongkan oleh okupan. Karena ini asset milik negara yang akan menghasilkan pendapatan untuk negara.

Kami berupaya secepatnya agar lahan ini bisa cepat dikosongkan oleh okupan, dan semua bangunan-bangunan diratakan. Ini dilakukan sudah sesuai presedur, dan kami juga sudah konsultasi dengan pengadilan.

Pengadilan juga mengatakan setelah dibacakan eksekusi tanah ini sah milik PTPN I Regional 7.

Dan kita terus melakukan pendekatan dengan humanis. Kita targetnya melakukan pembongkaran ini dengan tetap mengkedepankan cara yang humanis. (*)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Subsidi di Lampung Berjalan Sesuai Ketentuan
Wagub Jihan Dampingi JAC Tinjau Kelas Vokasi Migran, 80.000 Tenaga Konstruksi di Lampung
Pemprov Lampung Desak Pertamina Salurkan Solar Sesuai Kuota
IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital
Aklamasi! Wendy Melfa Kembali Pimpin IMBI Lampung
IJP Lampung Lakukan Safari Jurnalistik, Kunjungi Jawa Barat Jalin Sinergitas Media
Dramatis! Bhayangkara Lampung FC Tahan Imbang Persebaya Surabaya 1-1 di Kandang
Bhayangkara Presisi Lampung FC Imbang, Pada Babak Pertama Melawan Persebaya Surabaya
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:09 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Subsidi di Lampung Berjalan Sesuai Ketentuan

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:19 WIB

Wagub Jihan Dampingi JAC Tinjau Kelas Vokasi Migran, 80.000 Tenaga Konstruksi di Lampung

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:48 WIB

Pemprov Lampung Desak Pertamina Salurkan Solar Sesuai Kuota

Senin, 1 Desember 2025 - 14:57 WIB

IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital

Minggu, 30 November 2025 - 19:21 WIB

Aklamasi! Wendy Melfa Kembali Pimpin IMBI Lampung

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Pemprov Lampung Lakukan Mutasi, Lima Pejabat Eselon II Dilantik

Jumat, 5 Des 2025 - 18:09 WIB

Ilustrasi anak anak berangkat sekolah. Foto tangkapan layar situs freepik.com

BANDAR LAMPUNG

Ini Jadwal Libur Semester Ganjil!

Jumat, 5 Des 2025 - 16:00 WIB

Logo volunteers. Foto tangkapan layar situs freepik.com

BANDAR LAMPUNG

5 Desember, Dunia Rayakan Semangat Kepedulian Para Relawan

Jumat, 5 Des 2025 - 14:04 WIB