LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta – Pemerintah bakal menyediakan minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter sebanyak 1,2 miliar liter hingga Juni 2022. Program ini merupakan lanjutan dari pengadaan 11 juta liter minyak goreng Rp 14 ribu per liter yang dimulai sejak November tahun 2021.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menjelaskan penyaluran minyak goreng kali ini tidak dikhususkan pada lembaga mana pun. Sementara pada tahun lalu, penyaluran minyak goreng tersebut dilakukan melalui ritel-ritel yang terafiliasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
“Tidak, semua harus tersedia bahkan sampai warung, itu juga boleh mendistribusikan. Sampai pasar tradisional. Ini kan minyak goreng program pemerintah, kalau minyak goreng program pemerintah tidak dikhususkan siapa pun, hanya memang untuk percepatan pasti banyak menggunakan jalur bagaimana bisa ke pasar tradisional,” ujar Oke Nurwan, Jumat (7/1/2022).
Untuk tahap pertama, Oke mengatakan pada pekan depan minyak goreng Rp 14 ribu per liter mulai disalurkan ke 216 pasar yang menjadi pantauan Kemendag. Dari 216 pasar pantauan itu, akan disalurkan ke seluruh pasar-pasar kecil yang ada di sekitarnya.
Oke menjelaskan, 216 pasar pantauan Kemendag tersebut tersebar di 94 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia. Adapun jumlah pasar tradisional di Indonesia menurut data Kemendag saat ini berjumlah 16.263.
“Itu harus menyalurkan minyak goreng kemasan sederhana, sehingga semua terjangkau oleh masyarakat di 17.500 pulau,” lanjut Oke.
Namun, Oke memberi sedikit catatan soal penyaluran minyak goreng tersebut. Dia mengatakan mekanisme penyaluran harus tetap dikawal sampai tingkat pasar yang lebih kecil sekalipun, sehingga harga minyak goreng sampai di konsumen tetap dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Sementara terkait penyaluran 11 juta liter minyak goreng yang dimulai sejak November 2021, Oke mengatakan saat ini penyaluran masih berjalan. Untuk pekan ini ada tambahan sebanyak 3,6 juta liter, sehingga realisasinya kini mencapai lebih dari 70 persen. (*)
Red















