Pemprov Dekatkan Pelayanan Langsung ke Masyarakat dengan Lampung-In

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bappeda Lampung

Foto Bappeda Lampung

LAMPUNGCORNER.COM – Pemprov Lampung telah resmi meluncurkan aplikasi pelayanan digital Lampung-In pada pertengahan Juni 2025 lalu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengungkapkan aplikasi ini merupakan upaya yang dikembangkan Pemprov Lampung bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Aplikasi ini bertujuan untuk mengembangkan platform digital portal pelayanan publik di Provinsi Lampung dengan mengintegrasikan informasi, layanan publik, dan sistem penanganan pengaduan masyarakat,” kata Elvira, Selasa 1 Juli 2025.

Sampai 30 Juni 2025, setidaknya telah diunduh lebih dari 10.000 ribu orang pada perangkat smartphone.

Baca Juga :  Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Sebanyak 5.040 masyarakat telah melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Lampung-In, yang merupakan syarat utama untuk dapat menggunakan fitur pelaporan dalam aplikasi tersebut.

“Untuk laporan sudah ada 130 yang masuk, yang sudah diproses sebanyak 76 laporan,” lanjut Elvira

Laporan yang masih diproses merupakan laporan yang sudah dikonfirmasi dan akan ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah.

Dalam fitur pengaduan Lampung in terdapat pemilihan waktu tindak lanjut oleh Perangkat Daerah yaitu antara 1 hari s.d maksimal 60 hari.

Jika laporan bukan kewenangan Provinsi maka pemilihan waktu tindaklanjut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Perangkat Daerah Kab/Kot/Pusat agar solusi yang diberikan sesuai.

Baca Juga :  Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

“Sementara itu sudah ada 30 laporan selesai ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah dan sudah melewati proses validasi Inspektorat Provinsi Lampung,” kata Elvira.

Namun ada 24 laporan yang tidak dapat diproses karena bentuk laporannya berupa apresiasi, laporan merupakan ranah pribadi, laporan tidak disertai informasi yang jelas baik gambar/deskripsi/objek tidak jelas.

Kemudian ada laporan berupa pengawasan yang merupakan ranah inspektorat/kepolisian/KPK dan laporan berupa dummy/palsu/testing yang belum dapat ditindaklanjuti. (*)

Berita Terkait

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

Berita Terbaru

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung. 
Foto: Damkar Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 19:04 WIB