Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2026 Khusus Pekerja Sektor Minyak Mentah dan Sawit

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu

Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu

Lampungcorner.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026 khusus untuk sektor pengolahan minyak mentah dan kelapa sawit.

Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan penetapan ini dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang digelar pada Desember 2025.

“Upah Minimum Sektoral tersebut ditetapkan sebesar Rp3.186.689, atau lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Agus, Jumat 2 Januari 2026.

Untuk diketahui UMP Lampung 2026 sebesar 3.047.734.

Penetapan UMSP ini diberlakukan secara khusus bagi sektor pengolahan sawit dan pengolahan minyak mentah karena dinilai memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang cukup besar di sektor tersebut, tingginya risiko kecelakaan kerja, serta klasifikasi usaha yang telah masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Baca Juga :  KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama

Di Lampung setidaknya ada 34 perusahaan yang bergerak di industri minyak mentah dan sawit dengan total 8031 pekerja.

“Penetapan upah sektoral ini bukan berdasarkan kebutuhan hidup layak, melainkan mempertimbangkan risiko kerja dan karakteristik sektornya. Sektor sawit dan pengolahan minyak mentah memiliki tingkat risiko kerja yang relatif tinggi sehingga perlu perlakuan khusus,” jelasnya.

Selain itu, sektor yang ditetapkan juga memenuhi kriteria sektor tertentu, yakni terdapat lebih dari satu perusahaan dengan skala usaha menengah dan/atau besar yang beroperasi di Lampung.

Adapun selain sektor minyak sawit ada beberapa sektor lain yang juga mendapat kriteria lima digit diantaranya perkebunan dan pabrik tebu, pabrik dan industri tapioka, perkebunan atau pabrik karet, dan perkebunan buah dalam hal ini pisang dan nanas.

Baca Juga :  PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027

“Namun atas berbagai penilaian, penetapan UMSP 2026 hanya untuk sektor minyak mentah dan sawit mengingat resiko dalam pekerjaan,” katanya.

Disnaker Lampung juga menegaskan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan sawit dan pengolahan minyak mentah agar penerapan upah minimum sektoral dapat berjalan sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, belum terdapat keluhan resmi dari asosiasi pengusaha terkait penetapan tersebut.

Ke depan, pemerintah bersama Dewan Pengupahan akan kembali mengevaluasi kemungkinan penetapan upah minimum sektoral bagi sektor lain dengan tetap memperhatikan kondisi ketenagakerjaan, risiko kerja, serta keberlangsungan usaha.

Berita Terkait

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian
Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda
Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Berita Terbaru