Lampungcorner.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026 khusus untuk sektor pengolahan minyak mentah dan kelapa sawit.
Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan penetapan ini dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang digelar pada Desember 2025.
“Upah Minimum Sektoral tersebut ditetapkan sebesar Rp3.186.689, atau lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Agus, Jumat 2 Januari 2026.
Untuk diketahui UMP Lampung 2026 sebesar 3.047.734.
Penetapan UMSP ini diberlakukan secara khusus bagi sektor pengolahan sawit dan pengolahan minyak mentah karena dinilai memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang cukup besar di sektor tersebut, tingginya risiko kecelakaan kerja, serta klasifikasi usaha yang telah masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Di Lampung setidaknya ada 34 perusahaan yang bergerak di industri minyak mentah dan sawit dengan total 8031 pekerja.
“Penetapan upah sektoral ini bukan berdasarkan kebutuhan hidup layak, melainkan mempertimbangkan risiko kerja dan karakteristik sektornya. Sektor sawit dan pengolahan minyak mentah memiliki tingkat risiko kerja yang relatif tinggi sehingga perlu perlakuan khusus,” jelasnya.
Selain itu, sektor yang ditetapkan juga memenuhi kriteria sektor tertentu, yakni terdapat lebih dari satu perusahaan dengan skala usaha menengah dan/atau besar yang beroperasi di Lampung.
Adapun selain sektor minyak sawit ada beberapa sektor lain yang juga mendapat kriteria lima digit diantaranya perkebunan dan pabrik tebu, pabrik dan industri tapioka, perkebunan atau pabrik karet, dan perkebunan buah dalam hal ini pisang dan nanas.
“Namun atas berbagai penilaian, penetapan UMSP 2026 hanya untuk sektor minyak mentah dan sawit mengingat resiko dalam pekerjaan,” katanya.
Disnaker Lampung juga menegaskan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan sawit dan pengolahan minyak mentah agar penerapan upah minimum sektoral dapat berjalan sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, belum terdapat keluhan resmi dari asosiasi pengusaha terkait penetapan tersebut.
Ke depan, pemerintah bersama Dewan Pengupahan akan kembali mengevaluasi kemungkinan penetapan upah minimum sektoral bagi sektor lain dengan tetap memperhatikan kondisi ketenagakerjaan, risiko kerja, serta keberlangsungan usaha.















