LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan penutupan sementara tempat wisata guna mencegah klaster baru Covid-19.
Langkah penutupan sementara ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Kegiatan tersebut melibatkan pihak kepolisian.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rilisidlampung (Grup Lampungcorner.com), Minggu (16/5/2021), Pemprov menutup sementara destintasi wisata yang berlaku efektif sejak 13 Mei hingga hari ini.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1806/V.20/2021 tentang Imbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.
Bupati dan wali kota diminta mengkoordinasikan SE tersebut kepada pengelola tempat wisata untuk menutup atau tidak melakukan kegiatan pada objek wisata atau tempat hiburan pada masa Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Penutupan sementara dilakukan agar tidak terjadi kerumunan di tempat wisata karena dinilai berpotensi mengakibatkan penyebaran virus corona (Covid-19) secara masif.
Tempat wisata dapat beroperasi kembali setelah tanggal 16 Mei 2021 dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tim gabungan Pemprov pun melakukan pantauan di berbagai objek wisata. Di antaranya tempat wisata di Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandarlampung.
Sejumlah personel Satpol PP dan anggota Polri disiagakan di sekitar tempat wisata, tepatnya di Teluk Pandan, Pesawaran.
Di Lampung Selatan, personel Satpol PP dan polisi melakukan pemantauan secara kontinu di Pantai Marina dan Merak Belantung.
Kegiatan serupa dilakukan tim gabungan di objek wisata Lembah Hijau dan Pantai Duta Wisata Bandarlampung.
Pemprov juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Satpol PP kabupaten/kota se-Lampung untuk melakukan monitoring di tempat wisata di wilayahnya masing-masing. (*)