Home / HUKUM

Senin, 8 Maret 2021 - 10:26 WIB

Pencuri 1.245 HP Xiaomi Ditangkap di Lampung

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jambi – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan komplotan pelaku perampokan 1.245 Handphone (HP) Xiaomi di Kabupaten Muarojambi, Jambi pada pertengahan Januari 2021. Dari lima orang pelaku, 3 tersangka ditangkap petugas di lokasi berbeda.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan kejadian tersebut berawal saat mobil ekspedisi yang membawa HP Xiaomi datang dari Jakarta hendak menuju Pekanbaru. Namun, saat di Palembang mobil ekspedisi tersebut berhenti untuk menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan.

“Ketika memasuki Provinsi Jambi tepatnya di Kabupaten Muarojambi, tersangka Rudi membawa mobil dan menghubungi tersangka lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut,” ujar mantan Kapolres Pelalawan itu, dilansir dari Okezone.com, Minggu (7/3/2021).

Saat itu, Rudi berpura-pura ingin buang air kecil. Tidak lama kemudian, empat orang tidak dikenal menghampiri mobil ekspedisi yang membawa ponsel. Sedangkan sopir mobil disandera tersangka.

“Setelah berhasil membawa kabur ribuan unit ponsel, sopir mobil disandera dan diikat oleh para tersangka di dalam box mobil,” ujar Kaswandi Irwan.

Dia mengatakan, setelah melakukan aksi perampokan HP Xiaomi, 5 orang tersangka tersebut langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Mendapatkan laporan adanya perampokan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi ada pelaku berada di Lampung dan Sumatera Selatan.

Selanjutnya, untuk menangkap komplotan perampokan tersebut tim Resmob Polda Jambi dibagi 2 tim. Tim 1 melakukan penangkapan di Provinsi Lampung dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto.

Dan Tim 2 melakukan penangkapan di Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.

“Dua tersangka atas nama Rudi dan Safix ditangkap di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung. Sementara tersangka Amri ditangkap di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi. Mereka sudah ditetapkan sebagai DPO,” tandas Kaswandi Irwan.

Dalam penangkapan itu, polis menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Antara lain 1 dus berisi 20 unit HP Xiaomi Redmi 9, satu unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Xiaomi Redmi 9, satu dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.

Kemudian, uang senilai Rp221 ribu, 41 unit HP Xiaomi lengkap dengan kotak dan 11 unit HP Xiaomi tanpa kotak. Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (*)

 

EDITOR:REDAKSI

Share :

588 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Kelanjutan Kasus Satono Masih Gelap, Kajari Bandarlampung: Saya Tidak Mau Berandai-andai

BANDAR LAMPUNG

Awas, Ada Penipuan Modus Bantuan Dana Covid-19 untuk Siswa di Bandarlampung

HUKUM

KPK Panggil Andi Arief Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara

BANDAR LAMPUNG

Fakta Sidang: Ada Permintaan Uang Damai sampai Nakes Tolak Pasien Butuh Oksigen

HUKUM

Jenderal Bintang Tiga Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan

HUKUM

Dua Penggeroyok yang Tewaskan Pelajar SMK Lamtim Ditangkap

HUKUM

Bawa Sajam dan Senpi Rakitan, Warga OKI Ini Ternyata Residivis Curas

BANDAR LAMPUNG

Selain Retribusi Sampah, DLH Bandarlampung Diduga Korupsi Anggaran Pengadaan Kontainer