Pencuri 1.245 HP Xiaomi Ditangkap di Lampung

- Jurnalis

Senin, 8 Maret 2021 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jambi – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan komplotan pelaku perampokan 1.245 Handphone (HP) Xiaomi di Kabupaten Muarojambi, Jambi pada pertengahan Januari 2021. Dari lima orang pelaku, 3 tersangka ditangkap petugas di lokasi berbeda.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan kejadian tersebut berawal saat mobil ekspedisi yang membawa HP Xiaomi datang dari Jakarta hendak menuju Pekanbaru. Namun, saat di Palembang mobil ekspedisi tersebut berhenti untuk menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan.

“Ketika memasuki Provinsi Jambi tepatnya di Kabupaten Muarojambi, tersangka Rudi membawa mobil dan menghubungi tersangka lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut,” ujar mantan Kapolres Pelalawan itu, dilansir dari Okezone.com, Minggu (7/3/2021).

Saat itu, Rudi berpura-pura ingin buang air kecil. Tidak lama kemudian, empat orang tidak dikenal menghampiri mobil ekspedisi yang membawa ponsel. Sedangkan sopir mobil disandera tersangka.

Baca Juga :  Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

“Setelah berhasil membawa kabur ribuan unit ponsel, sopir mobil disandera dan diikat oleh para tersangka di dalam box mobil,” ujar Kaswandi Irwan.

Dia mengatakan, setelah melakukan aksi perampokan HP Xiaomi, 5 orang tersangka tersebut langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Mendapatkan laporan adanya perampokan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi ada pelaku berada di Lampung dan Sumatera Selatan.

Selanjutnya, untuk menangkap komplotan perampokan tersebut tim Resmob Polda Jambi dibagi 2 tim. Tim 1 melakukan penangkapan di Provinsi Lampung dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto.

Dan Tim 2 melakukan penangkapan di Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

“Dua tersangka atas nama Rudi dan Safix ditangkap di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung. Sementara tersangka Amri ditangkap di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi. Mereka sudah ditetapkan sebagai DPO,” tandas Kaswandi Irwan.

Dalam penangkapan itu, polis menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Antara lain 1 dus berisi 20 unit HP Xiaomi Redmi 9, satu unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Xiaomi Redmi 9, satu dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.

Kemudian, uang senilai Rp221 ribu, 41 unit HP Xiaomi lengkap dengan kotak dan 11 unit HP Xiaomi tanpa kotak. Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (*)

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:05 WIB

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Berita Terbaru

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

LIFESTYLE

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

Minggu, 19 Jul 2026 - 18:07 WIB

LIFESTYLE

Kulit Sehat Bukan Cuma Skincare, Ini Kunci Lainnya

Minggu, 19 Jul 2026 - 18:04 WIB