LampungCorner.com,Tubaba– Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Niaga Singkong yang efektif per 10 November 2025, mulai memunculkan dinamika di lapangan, termasuk di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Aturan yang menetapkan hingga ke Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong di tingkat pabrik sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen ini, diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan petani dan pelaku usaha. Namun, realita di lapangan justru memperlihatkan gelombang penutupan pabrik-pabrik singkong.
Ketua Perhimpunan Petani Pengembang Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Tubaba, Suwarno, menilai Pergub ini sudah melalui kajian matang dan layak diterapkan. Ia menegaskan pihaknya mendukung penuh aturan tersebut.
“Kami menyambut positif, karena kebijakan ini pasti sudah diputuskan dengan pertimbangan yang matang dengan ahli-ahlinya,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Namun, Suwarno menekankan perlunya ketegasan dalam implementasi di lapangan dan perlunya ketegasan pemerintah.
“Kami berharap di lapangan bisa benar-benar diterapkan. Kalau pabrik tidak mau ikut aturan, silakan tutup saja sekalian,” tegasnya.
Suwarno menambahkan bahwa pihaknya turut memantau langsung penerapan Pergub di lapangan. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar, ia memastikan akan melaporkannya kepada Pemprov Lampung maupun Gubernur.
“Kami berharap pemerintah dapat mengawasi secara optimal. Kalau bisa bentuk tim dan lakukan penindakan tegas jika aturan tak diindahkan,” katanya.
Terpisah, disampaikan petani singkong sekaligus Ketua Poktan di Tiyuh (Desa) Panaragan, Mirza. Ia mengaku kebijakan ini di satu sisi memberi harapan baru, namun di sisi lain memicu kejanggalan besar.
“Kami menyambut baik Pergub ini karena bisa mengangkat semangat petani. Tapi anehnya, per 10 November itu juga perusahaan justru banyak tutup serentak. Baik PT maupun lapak. Seperti ada komando,” ungkapnya.
Mirza khawatir jika pemerintah tidak segera bertindak, masa depan petani singkong terancam.
“Sekarang kami hanya menunggu ketegasan pemerintah, atau ke depan petani singkong akan punah,” keluhnya.
Sementara itu, Plt. Kadis Koperindag Tubaba, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa Pergub 36/2025 merupakan langkah untuk menciptakan keseimbangan antara petani dan pelaku usaha.
Menurutnya, semua pelaku usaha dan pabrik singkong wajib mematuhi HAP yang telah ditetapkan. Pemerintah juga telah melakukan langkah koordinasi dan pengawasan lapangan.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi dan pengawasan lapangan untuk memastikan pabrik dan lapak membeli singkong sesuai harga,” jelasnya.
Diskoperindag juga mendorong hilirisasi dan penerapan teknologi pengolahan agar nilai tambah singkong meningkat. Selain itu, akan dibentuk Tim Pengawasan untuk memastikan perusahaan dan pedagang patuh terhadap aturan.
“Sosialisasi akan dilakukan melibatkan petani, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar memahami aturan dan sanksi yang berlaku,” tambahnya.
Senada, Kepala Dinas TPHP Tubaba, Sarwo Haddy, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi akan membentuk Satgas atau tim pengendalian harga untuk mengawasi pelaksanaan Pergub.
“Tim nanti lintas sektor, karena kita ingin memastikan petani sejahtera dan pabrik menerapkan aturan tersebut,” tuturnya.
Sarwo mengakui bahwa banyak pabrik menutup operasional sejak Pergub diberlakukan. Menurutnya, pihak pabrik menganggap harga HAP tidak masuk secara ekonomi, terutama dibandingkan harga impor di tingkat pusat yang dianggap lebih menguntungkan.
“Ini yang benar-benar kita pantau. Pemerintah pusat juga harus bertindak terkait kebijakan impor tersebut,” pungkasnya.
Dengan situasi yang terjadi, seluruh mata kini tertuju pada langkah pemerintah dalam memastikan Pergub 36/2025 berjalan sesuai tujuan awal, yaitu menyejahterakan petani tanpa mematikan industri. Apakah regulasi ini akan membawa perbaikan atau justru menyisakan masalah baru, semua bergantung pada ketegasan pengawasan serta kesiapan pemerintah dalam menindaklanjuti polemik yang muncul di lapangan. (Rian)
















