LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Sidang mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus suap dan gratifikasi memasuki agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum (PH) Mustafa, M. Yunus, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B merupakan hal yang keliru.
Yunus menilai, pasal yang digunakan oleh jaksa JPU KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bahkan, pasal tersebut menurutnya terlihat memberikan hukuman tanpa dilandasi asas keadilan dan kepastian hukum, serta tanpa menakar kadar kealpaan dari terdakwa.
“Jika mau jujur sesuai dengan analisa yuridis yang telah kami uraikan terdahulu, seluruh unsur pasal 12 huruf a tersebut sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap diri terdakwa,” ungkap Yunus yakin.
Menurutnya, Mustafa dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP yang lebih fokus ke penerimaan gratifikasi.
“Ini sama dengan perkara sebelumnya, perkara tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa. Melainkan yang mengumpulkan uang dan mengalirkannya ke setiap partai politik adalah staff-staffnya. Tetapi justru hal-hal ini banyak dibebankan kepada Mustafa,” terus Yunus.
Kemudian, lanjut Yunus, perihal uang pengganti yang tertera dalam tuntutan dinilai terlalu berat. Pasalnya menurut fakta persidangan, terdakwa tidak mendapatkan dan menikmati uang tersebut baik yang digunakan untuk kegiatan sosial maupun rekomendasi partai untuk pencalonan gubernur.
Maka dari itu, dalam kesimpulan pleidoi pihaknya meminta kepada majelis hakim menyatakan Mustafa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaannya.
“Atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya,” pungkas Yunus.
Disisi lain, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengaku akan tetap pada tuntutan awal kepada Mustafa yakni lima tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara.
Serta menuntut uang pengganti Rp24,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
“Terhadap uang yang sudah diterima Mustafa, dari Rp65 miliar kami hitung digunakan untuk pihak lainnya. Jaksa tetap pada tuntutan uang pengganti Rp24,6 miliar,” tegasTaufiq. (*)
Red