Polda Lampung Nyatakan Gelondongan Kayu di Tanjung Setia Punya Izin Kemenhut

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pihak kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan awal, kapal kayu milik PT. Minas Pagai Lumber yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat memiliki izin berlayar yang sah.

Identitas nahkoda beserta dokumen muatan kayu juga terverifikasi melalui barcode sebagai hasil hutan resmi.

PT Minas tercatat sebagai pemegang izin kelola lahan seluas 78 ribu hektare dengan masa izin 45 tahun.

Berdasarkan keputusan Kementerian Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 dan telah dilakukan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013.

“Tim penyidik menjelaskan bahwa mereka telah meminta berita acara dari dinas terkait sebagai kelengkapan penyelidikan,” kata Kapolda Lampung Irjen Helfy Assegaf, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga :  Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Dia melanjutkan, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penghentian penyelidikan apabila seluruh dokumen dan izin dinyatakan valid.

Irjen Helfy juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memastikan proses penanganan berjalan transparan.

“Kami memastikan seluruh prosedur penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan. Polres Pesisir Barat sudah melakukan tindakan cepat mulai dari evakuasi hingga pemeriksaan dokumen. Bila semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan unsur ilegal, maka prosesnya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Kapolda juga memastikan akan ada penggantian perahu nelayan yang rusak akibat benturan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia.

Baca Juga :  Imigrasi dan ITB Bangun Sistem Drone “Pagar Digital” untuk Awasi Perbatasan RI

Diketahui, muatan kayu yang terbawa arus tersebut tercatat sebanyak 4.800 kubik, dikirim oleh PT Minas dari Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.

Kapal diketahui bertolak pada 2 Desember 2025, namun mengalami kerusakan mesin akibat baling-baling bermasalah.

Dalam kondisi ombak tinggi, awak kapal memutuskan melepaskan tongkang agar terbawa arus demi keselamatan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus sehingga tongkang miring dan sebagian muatan kayu terdampar di pesisir Pantai Tanjung Setia.

Polres Pesisir Barat bergerak cepat melakukan evakuasi dan pengamanan area untuk mencegah penjarahan serta memastikan keselamatan warga di sekitar lokasi kejadian. (*)

Berita Terkait

UMKO dan ‘Aisyiyah Sindang Sari Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana Sumatra dan NTT
Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat
Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi
Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi
Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

UMKO dan ‘Aisyiyah Sindang Sari Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:50 WIB

HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana Sumatra dan NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru

NASIONAL

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:37 WIB