Polda Lampung Nyatakan Gelondongan Kayu di Tanjung Setia Punya Izin Kemenhut

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pihak kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan awal, kapal kayu milik PT. Minas Pagai Lumber yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat memiliki izin berlayar yang sah.

Identitas nahkoda beserta dokumen muatan kayu juga terverifikasi melalui barcode sebagai hasil hutan resmi.

PT Minas tercatat sebagai pemegang izin kelola lahan seluas 78 ribu hektare dengan masa izin 45 tahun.

Berdasarkan keputusan Kementerian Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 dan telah dilakukan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013.

“Tim penyidik menjelaskan bahwa mereka telah meminta berita acara dari dinas terkait sebagai kelengkapan penyelidikan,” kata Kapolda Lampung Irjen Helfy Assegaf, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga :  PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Dia melanjutkan, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penghentian penyelidikan apabila seluruh dokumen dan izin dinyatakan valid.

Irjen Helfy juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memastikan proses penanganan berjalan transparan.

“Kami memastikan seluruh prosedur penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan. Polres Pesisir Barat sudah melakukan tindakan cepat mulai dari evakuasi hingga pemeriksaan dokumen. Bila semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan unsur ilegal, maka prosesnya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Kapolda juga memastikan akan ada penggantian perahu nelayan yang rusak akibat benturan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026

Diketahui, muatan kayu yang terbawa arus tersebut tercatat sebanyak 4.800 kubik, dikirim oleh PT Minas dari Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.

Kapal diketahui bertolak pada 2 Desember 2025, namun mengalami kerusakan mesin akibat baling-baling bermasalah.

Dalam kondisi ombak tinggi, awak kapal memutuskan melepaskan tongkang agar terbawa arus demi keselamatan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus sehingga tongkang miring dan sebagian muatan kayu terdampar di pesisir Pantai Tanjung Setia.

Polres Pesisir Barat bergerak cepat melakukan evakuasi dan pengamanan area untuk mencegah penjarahan serta memastikan keselamatan warga di sekitar lokasi kejadian. (*)

Berita Terkait

Bank Mandiri Himpun Ribuan Kantong Darah Lewat Aksi Donor Serentak, Bandar Lampung Sumbang 500 Pendonor
Hama Tikus Serang Ratusan Hektar Sawah di Pesawaran, Petani Terancam Gagal Panen
Imigrasi dan ITB Bangun Sistem Drone “Pagar Digital” untuk Awasi Perbatasan RI
Bekali Kalapas dan Karutan Hadapi Media Secara Profesional, Kakanwil Ditjenpas Lampung Gandeng PWI
Pansus DPRD Soroti Temuan BPK, OPD Diminta Segera Bereskan Kewajiban
Antrean Solar Mengular, DPRD Lampung Minta Pertamina Tambah Pasokan
Seluruh Jemaah Haji Kloter 31 Lamtim Kembali Sehat, Sekda: Semoga Menjadi Haji Mabrur
Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:21 WIB

Bank Mandiri Himpun Ribuan Kantong Darah Lewat Aksi Donor Serentak, Bandar Lampung Sumbang 500 Pendonor

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:03 WIB

Hama Tikus Serang Ratusan Hektar Sawah di Pesawaran, Petani Terancam Gagal Panen

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:05 WIB

Imigrasi dan ITB Bangun Sistem Drone “Pagar Digital” untuk Awasi Perbatasan RI

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:16 WIB

Bekali Kalapas dan Karutan Hadapi Media Secara Profesional, Kakanwil Ditjenpas Lampung Gandeng PWI

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:50 WIB

Pansus DPRD Soroti Temuan BPK, OPD Diminta Segera Bereskan Kewajiban

Berita Terbaru