Polemik Pertashop Tubaba, DPM – PPTSP: Tunggu Surat Resmi

- Jurnalis

Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat – Terkait rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, minta ketegasan Bupati untuk menghentikan
aktivitas pertashop milik PT.Baruna Berkah Mulia.

Kepala DPM-PPTSP minta Surat Dinas Resmi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Lukman, saat menghubungi lampungcorner.com via teleopn whatsapp pada (25/12/2021).

Menurutnya, Secara kedinasan dirinya tidak dapat melakukan tindakan yang di luar alur, berkaitan rekomendasi DPRD kepada DPM-PPTSP untuk menyurati Bupati, perihal penghentian aktivitas Pertashop di kelurahan panaragan jaya, Tulangbawang Tengah.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Sampai saat ini Notulen hasil Hearing belum ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Yantoni, artinya secara kelembagaan saya belum dapat mengirimkan surat kepada Bupati sebelum pihak DPRD memberikan surat resmi kepada Kami” kata Lukman.

Terkait perizinan, PT. Barunan Berkah Mulia, sampai detik ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin.

Apalagi, saat itu Bapak Bupati pernah menyampaikan kepada dirinya jika keberadaan Pertashop tersebut sebaiknya dipindahkan.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Ini bukan soal melarang atau membatasi Investor di Tubaba, namun kita bersama mendengar nawacita Presiden Jokowi utamakan UMKM kecil karena mereka juga menggantungkan hidupnya dari usaha yang mereka tekuni” jelasnya.

Kembali dia tegaskan sampai saat ini DPM-PPTSP Belum pernah mengeluarkan izin, jika pihak PT.Baruna Berkah Mulia mengklaim telah kantongi izin, itu bukan kewenangan kami.

“Kemarin itu sempat saya konfirmasi ke DPRD menurut Sekwan Surat resmi kemungkinan hari senin (27/12/2021) mendatang diberikan,” imbuhnya.

(drn)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB