Polisi Dijadwalkan Periksa Bahar Bin Smith Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar bin Smith dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (3/1/2021). Foto: Antara

Bahar bin Smith dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (3/1/2021). Foto: Antara

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Bahar bin Smith (BS) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (3/1/2022).

Pria yang akrab disapa Habib Bahar itu diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kapolda Jabar Irjen Suntana mengatakan penanganan kasus yang menjerat Habib Bahar sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangannya belum lama ini.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan enam barang bukti (BB). Penyidik pun telah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi dua klaster. Yakni klaster Bandung sebagai TKP awal dengan 15 saksi dan klaster Garut 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung. (*)

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
Dorong Percepatan Program Sosial dan Pendidikan di Lampura, Bupati Hamartoni Temui Mensos
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Senin, 11 Mei 2026 - 20:52 WIB

Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB