LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Bahar bin Smith (BS) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (3/1/2022).
Pria yang akrab disapa Habib Bahar itu diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kapolda Jabar Irjen Suntana mengatakan penanganan kasus yang menjerat Habib Bahar sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangannya belum lama ini.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan enam barang bukti (BB). Penyidik pun telah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi dua klaster. Yakni klaster Bandung sebagai TKP awal dengan 15 saksi dan klaster Garut 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung. (*)
Red
