Polisi Dijadwalkan Periksa Bahar Bin Smith Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar bin Smith dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (3/1/2021). Foto: Antara

Bahar bin Smith dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (3/1/2021). Foto: Antara

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Bahar bin Smith (BS) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (3/1/2022).

Pria yang akrab disapa Habib Bahar itu diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kapolda Jabar Irjen Suntana mengatakan penanganan kasus yang menjerat Habib Bahar sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangannya belum lama ini.

Baca Juga :  BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan enam barang bukti (BB). Penyidik pun telah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi dua klaster. Yakni klaster Bandung sebagai TKP awal dengan 15 saksi dan klaster Garut 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung. (*)

Red

Berita Terkait

BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme
Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Dorong Ekraf, Menko AHY Tegaskan Pentingnya Talenta Kreatif di Indonesia
Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik
Pemprov Lampung Duduki Peringkat 16 Nasional Atas Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II Guna Tumbuhkan Investasi
PGN Gandeng KSM Bangun Lebih Dari 6 Ribu Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 10:22 WIB

BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:05 WIB

Dorong Ekraf, Menko AHY Tegaskan Pentingnya Talenta Kreatif di Indonesia

Senin, 25 November 2024 - 14:26 WIB

Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik

Jumat, 15 November 2024 - 14:17 WIB

Pemprov Lampung Duduki Peringkat 16 Nasional Atas Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:14 WIB