Home / HUKUM

Senin, 28 Maret 2022 - 18:12 WIB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sulawesi Tenggara

Polisi tangkap 3 pengedar narkoba di sulteng, 1 di antaranya residivis. Foto: Istimewa

Polisi tangkap 3 pengedar narkoba di sulteng, 1 di antaranya residivis. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu kembali menangkap tiga orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tiga terduga, satu di antaranya residivis pengedar narkoba.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang terduga narkoba. Ke tiganya berinisial Z (30) warga Kecamatan Tatanga, FR (22) asal Kabupaten Sigi, dan R (21) merupakan warga alamat Kecamatan Ulujadi.

“Iya benar, pada hari Sabtu 26 Maret 2022, ada terduga narkoba yang tangkap. Satu orang itu residivis,” kata Kapolres Palu, Senin (28/3).

Menurut Kapolres, ke tiga terduga ditangkap di lokasi berbeda yakni terduga Z ditangkap di Jalan Dharmaputra, sedangkan FR dan R ditangkap di salah satu kos-kosan di wilayah Tatanga.

Penangkapan juga berawal dari infomasi dari masyarakat pada 17 Maret 2022 lalu. Di mana terduga Z yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Palu. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga rumah tempat tinggalnya.

Setelah informasi diperoleh dianggap cukup dan akurat, lalu dilakukan penindakan terhadap terduga.

Dari penangkapan Z, ditemukan satu paket ukuran besar dan 11 berukuran kecil seberat 35,80 gram, 3 pack plastik klip kosong, 5 sendok dari pipet plastik, 2 sendok makan, timbangan digital, pireks kaca dan tas samping warna hitam.

Sementara itu, di waktu yang sama, petugas juga memperoleh informasi kalau salah satu kos-kosan di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga sering dijadikan tempat transaksi dan sarang pesta sabu oleh terduga FRI dan R.

“Menerima informasi itu, polisi mendatangi lokasi dan melakukan penindakan dan menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar,” ujarnya.

Barang bukti berupa, 24 paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dua Hp Samsung, tas hitam dan kotak kaleng rokok.

“Semua para pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk proses lebih lanjut,” ujar Bayu.

 

Red

Share :

293 views

Baca Juga

Korban menunjukkan tempat semula hp diletakkan di atas laptop sebelum digondol maling. FOTO: ISTIMEWA

HUKUM

Rumah Ketua RT di Candipuro Lamsel Dibobol, Dua Hp Raib

HUKUM

Mayat Seorang Pria Ditemukan di Kolong Jembatan

HUKUM

Arena Judi di Mesuji Digerebek, 7 Orang Dibekuk, 37 Motor Diamankan

BANDAR LAMPUNG

Polisi Ringkus Penculik dan Perampas Mobil Mahasiswa di Lapangan Saburai

HUKUM

Tok! Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat

BANDAR LAMPUNG

Digerebek Sedang Pesta Sabu, Mantan Istri Andika Mahesa Dituntut 1,3 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG

Polda Lampung Ungkap Kasus 3 Kg Sabu hingga NTB

HUKUM

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Gunungkidul