LAMPUNGCORNER.COM, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu kembali menangkap tiga orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tiga terduga, satu di antaranya residivis pengedar narkoba.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang terduga narkoba. Ke tiganya berinisial Z (30) warga Kecamatan Tatanga, FR (22) asal Kabupaten Sigi, dan R (21) merupakan warga alamat Kecamatan Ulujadi.
“Iya benar, pada hari Sabtu 26 Maret 2022, ada terduga narkoba yang tangkap. Satu orang itu residivis,” kata Kapolres Palu, Senin (28/3).
Menurut Kapolres, ke tiga terduga ditangkap di lokasi berbeda yakni terduga Z ditangkap di Jalan Dharmaputra, sedangkan FR dan R ditangkap di salah satu kos-kosan di wilayah Tatanga.
Penangkapan juga berawal dari infomasi dari masyarakat pada 17 Maret 2022 lalu. Di mana terduga Z yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Palu. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga rumah tempat tinggalnya.
Setelah informasi diperoleh dianggap cukup dan akurat, lalu dilakukan penindakan terhadap terduga.
Dari penangkapan Z, ditemukan satu paket ukuran besar dan 11 berukuran kecil seberat 35,80 gram, 3 pack plastik klip kosong, 5 sendok dari pipet plastik, 2 sendok makan, timbangan digital, pireks kaca dan tas samping warna hitam.
Sementara itu, di waktu yang sama, petugas juga memperoleh informasi kalau salah satu kos-kosan di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga sering dijadikan tempat transaksi dan sarang pesta sabu oleh terduga FRI dan R.
“Menerima informasi itu, polisi mendatangi lokasi dan melakukan penindakan dan menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar,” ujarnya.
Barang bukti berupa, 24 paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dua Hp Samsung, tas hitam dan kotak kaleng rokok.
“Semua para pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk proses lebih lanjut,” ujar Bayu.
Red