Polisi Tangkap Warga Bekasi Jawa Barat, Terduga Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.Com Pringsewu – Seorang terduga pelaku pencurian kabel listrik PLN berhasil diamankan oleh polisi dibantu warga di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial EG (41), warga Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, ditangkap pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN. Pelaku mendatangi rumah warga dan mengganti kabel tembaga PLN yang terpasang di saluran listrik rumah dengan kabel jenis aluminium.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung

“Warga yang curiga kemudian menghubungi petugas PLN kenalannya. Setelah dicek, diketahui bahwa pelaku bukan merupakan karyawan PLN,” ujar AKP Herman pada Jumat (7/3/2025).

Dalam laporanya, lanjut Herman, Pihak PLN menyebutkan, modus pencurian seperti ini telah kerap terjadi. Di Pekon Gadingrejo saja, tercatat sebanyak 13 kasus serupa dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.

“Kasus ini kurang terekspos karena tidak menimbulkan efek jangka pendek, sebab aliran listrik di rumah korban tetap menyala,” jelasnya.

Diungkapkan Herman, dalam pemeriksaan, EG yang mengaku berdomisili di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali. Kabel tembaga hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga :  Ratusan Personel Gabungan Disiagakan Dalam Safari Ramadhan Syech Abdurrahman Al-Ausy di Pringsewu

“Pelaku ini bisa dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan vendor PLN,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, EG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Wahyu)

Berita Terkait

Rahayu Pamungkas Resmi Jabat Ketua Dekranasda, Bunda PAUD dan Bunda Literasi Pringsewu
Polres Pringsewu Gelar Aksi Sosial, Berbagi Takjil ke Masyarakat
Bupati Pringsewu Hadiri Kajian Ramadhan PW Muhammadiyah di UMPRi
Wujudkan Pringsewu Makmur, Riyanto Ajak Sinergitas Seluruh Elemen Masyarakat
PWI Pringsewu Gelar Buka Bersama dan Ramah Tamah
Ground Breaking Jalan Provinsi Oleh Gubernur Lampung dan Bupati Pringsewu, Mengawali PTHC
Gubernur Safari Ramadhan di Pringsewu, Riyanto Pamungkas Beri Hadiah Kitab Suci Al Qur’an Terjemahan Bahasa Lampung
Modus Pecah Kaca Mobil, Uang 246 Juta Milik Warga Sukoharjo Raib
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:54 WIB

Rahayu Pamungkas Resmi Jabat Ketua Dekranasda, Bunda PAUD dan Bunda Literasi Pringsewu

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:51 WIB

Polres Pringsewu Gelar Aksi Sosial, Berbagi Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Kajian Ramadhan PW Muhammadiyah di UMPRi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:47 WIB

Wujudkan Pringsewu Makmur, Riyanto Ajak Sinergitas Seluruh Elemen Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:29 WIB

PWI Pringsewu Gelar Buka Bersama dan Ramah Tamah

Berita Terbaru

Latpraops Ketupat Krakatau 2025 Polres Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Operasi Ketupat Krakatau 2025 Akan Digelar Selama 17 Hari

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:49 WIB

LAMPUNG TIMUR

Polres Lamtim Kerahkan 599 Personel Sambut Arus Mudik Lebaran 2025

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:25 WIB