Politikus NasDem Kritik JHT Cair saat Usia 56 Tahun

- Jurnalis

Senin, 14 Februari 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR F-NasDem Nurhadi. Foto: Dok. Pribadi

Anggota Komisi IX DPR F-NasDem Nurhadi. Foto: Dok. Pribadi

LAMPUNGCORNER.COM, Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Nurhadi, mengkritik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan tersebut mengatur pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Menurut dia, pembatasan usia merugikan pekerja yang akan mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berusia 56 tahun.

“Klaim dana JHT baru bisa diajukan saat pekerja berusia 56 tahun menimbulkan pertanyaan publik karena pekerja yang mengundurkan diri atau kena PHK sudah tidak termasuk sebagai peserta, sehingga mestinya sudah bisa mendapatkan hak-haknya yang seharusnya mereka dapatkan,” kata Nurhadi ketika dihubungi, Senin (14/2).

Ia pun mempertanyakan keberadaan uang tersebut sehingga pencairan harus menunggu pada usia 56 tahun. Oleh sebab itu, Nurhadi meminta pemerintah transparan soal pemanfaatan dana JHT.

Baca Juga :  Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras

“Selain itu, rentang waktu ketika pekerja mengundurkan diri atau kena PHK sampai usia 56 tahun itu, dana JHT-nya ditahan di mana? Dikemanakan ketika tidak bisa dicairkan? Dalam hal ini pemerintah harus transparan,” tegasnya.

Nurhadi juga menyoroti keadaan masyarakat yang semakin sulit di masa pandemi COVID-19. Dana JHT dinilai sangat membantu pekerja yang dipecat karena banyak perusahaan alami kebangkrutan saat pandemi.

“Kemudian dalam kondisi pandemi saat ini, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak pekerja yang menjadi korban PHK karena banyak perusahaan yang ‘gulung tikar’ sehingga mereka membutuhkan dana JHT tersebut untuk memulai usaha baru atau untuk bertahan hidup,” ungkap dia.

Baca Juga :  Pansus LHP DPRD Lampung Sampaikan Rekomendasi ke OPD, Tindak Lanjut Terhadap Temuan BPK

“Jadi, pemerintah jangan sampai menghambat hak warganya untuk bertahan hidup atau meningkatkan kesejahteraannya,” lanjut Nurhadi.

Lebih lanjut, politikus NasDem tersebut mengaku bahwa Komisi IX DPR belum menerima alasan terkait terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Kita belum mendapatkan alasan yang jelas dan rasional dari pemerintah mengenai terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT),” bebernya,

Ia meminta Menaker Ida Fauziyah bisa berkonsultasi dahulu kepada Komisi IX DPR sebelum mengambil keputusan, sehingga tidak menimbulkan kritik masyarakat seperti aturan JHT tersebut.

“Harusnya Kemenaker terlebih dahulu musyawarah dengan Komisi IX sebagai mitra kerja sebelum memutuskan Permen tersebut,” tandas dia.

 

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB