LAMPUNGCORNER.COM, Panaragan – Pekan mendatang. Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ganti rugi lahan Susanti (27), warga Tiyuh (Desa) Wonorejo, Kecamatan Gunung Agung.
Demikian itu disampaikan Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi, saat dikonfirmasi lampungcorner.com di lokasi pelantikan 69 Kepala Tiyuh Kabupaten setempat pada (21/12/2021).
“Untuk permasalahan kasus ganti rugi lahan Susanti yang terletak di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 218 yang diduga haknya diambil oleh Ponidi (Alm) bersama Kepala Tiyuh Wonorejo Ngadenan, kita telah menerima surat dari penasehat hukumnya atau pengacara untuk melakukan gelar perkara khusus terkait hal tersebut.” Kata Kapolres.
Kata dia, dari surat permohonan gelar perkara khusus yang dikirim oleh pengacara Susanti beberapa waktu lalu, maka pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan gelar perkara khusus seperti yang diminta.
“Kita jadwalkan pekan depan, dan adapun pihak-pihak yang akan kita panggil diantaranya adalah tentu pelapor serta penasehat hukumnya.” Tegasnya.
Sementara, penasehat hukum Susanti, Ghinda Ansori Wayka, menjelaskan masalah tersebut sebenarnya sudah ada dua hal secara pasti yang menyatakan tanah itu milik Susanti, yang pertama adalah pernyataan dari BPN Provinsi Lampung yang membenarkan bahwa itu sudah diputuskan benar punya Susanti dan pihak Ponidi (Alm) juga mengakui serta harus mengembalikan hak ganti rugi tersebut. Dan kedua, Susanti sudah ada Sertifikat secara resmi yang tentunya terdaftar di BPN.
“Dengan demikian, ini sudah jelas Sporadik yang dipalsukan oleh Oknum Kepala Tiyuh Wonorejo Ngadenan saat itu berada di atas hak klien kita.” Tuturnya.
Menurut Ginda, dirinya sudah mendengar kabar memang ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan pihaknya menyambut baik serta mengapresiasi atas tindakan pak Kapolres yang secara sigap dan telah bersedia untuk menjadwalkan gelar perkara khusus.
“Nanti akan kita surati juga BPN untuk melakukan pengembalian batas, dan dari dasar itu juga masalah ini akan kita tindak lanjuti lagi dengan melaporkan Oknum yang telah melakukan penyerobotan tanah serta penggelapan tanda tangan surat Sporadik tersebut sebagai tindakan pidana.” Ujarnya.
Sementara, Arya Komisi II DPRD Tubaba, selaku wakil rakyat yang turut mendampingi Susanti untuk mengambil haknya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Polres untuk dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan gelar perkara.
“Kami berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang, karena ini berkaitan dengan hak seorang warga masyarakat Tubaba yang barang miliknya itu dirampas oleh orang lain, sehingga sekali lagi kita sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.” Imbuhnya. (drn).









