LampungCorner.com, TUBABA – Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung, berhasil menangkap kembali 1 Target Operasi (TO) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Operasi Antik Krakatau tahun 2024.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jefry Saifullah, mengatakan tersangka merupakan warga Tiyuh (Desa) Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, berinisial YD Alias PN.
“Kemarin Anggota Opsnal Sat Resnarkoba telah berhasil kembali menangkap pelaku yang telah menjadi TO pada Operasi Antik Krakatau 2024 di Tiyuh Bujung Dewa,” ujar AKP Jefry Saifullah kepada media, Kamis (13/06/2024).
Dirinya menerangkan, tersangka ditangkap di rumahnya yang terletak di Tiyuh Bujung Dewa, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
“Pelaku diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 gram, 2 tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis shabu, 1 lembar uang tunai pecahan Rp.1000, 2 alat hisap shabu (Bong), 1 korek api gas, 1 bungkus rokok, 1 tas selempang kulit warna hitam merk sport, 1 potong celana jeans pendek warna biru merk D’kroom, dan 1 selang pipet,” terangnya.
AKP Jefry Saifullah menambahkan, saat ini tersangka berikut BB telah diamankan di Mapolres Tubaba guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari










