LampungCorner.com,Tubaba– Seorang pria wiraswasta berinisial NK (29), warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Tubaba Sendi Antoni, melalui Kasatresnarkoba AKP Jepri Syaifullah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Kamis malam (31/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Jepri, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan dua paket sabu di tangan pelaku dan satu unit handphone. Di lokasi juga ditemukan berbagai alat hisap sabu yang disembunyikan di gudang rumah,” jelas AKP Jepri kepada media, Sabtu (09/08/2025).
Jepri menerangkan, NK mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia kini diamankan di Mapolres Tubaba dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami jajaran Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Perang terhadap narkoba terus kami galakkan demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (Rian)










