LAMPUNGCORNER.COM, Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani dalam siaran pers di Semarang, Rabu (8/9), mengatakan, tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak tersebut.
Pengungkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat karaoke berlokasi di kompleks Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal.
Ketiga anak tersebut berasal dari Jawa Barat, “Saat dilakukan pengecekan, dan ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu,” jelasnya, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Kamis (9/9/2021).
Tiga pegawai tempat karaoke ikut ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut, masing-masing berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.
Para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut. Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan “booking order” untuk ketiga korban. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)
Red
