Resmi! Mudik 6-17 Mei Dilarang, Boleh Jika Penuhi Kriteria Ini

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:IST

Foto:IST

 Lampung Selatan – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada periode angkutan Lebaran 2021. Khususnya pada 6-17 Mei 2021.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi memengimbau pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Sesuai Permenhub 13/2021, regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi. Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian dari 6-17 Mei 2021.

“Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan,” tutur Ira, Jumat (9/4/2021).

Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak semisal melahirkan dan kondisi sakit.

Terkait perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa di Lampung

Penyesuaian dimaksud adalah menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA, dan VIA.

“Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang,” tambah Ira.

Angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis bus, mobil penumpang, kendaraan pribadi, sepeda motor, dan kapal.

Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Baca Juga :  Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan

Selanjutnya, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan seperti ibu hamil dan pendamping, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah.

Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama ke luar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan.

Mulai dari melakukan disinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk, ke luar, maupun berada di kapal.

Juga, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. (*)

 

editor:redaksi

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas
Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel
PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12 WIB

Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:13 WIB

RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

Berita Terbaru

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

LIFESTYLE

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

Minggu, 19 Jul 2026 - 18:07 WIB

LIFESTYLE

Kulit Sehat Bukan Cuma Skincare, Ini Kunci Lainnya

Minggu, 19 Jul 2026 - 18:04 WIB