LampungCorner.com,Tubaba– Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana umum dan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.
Hal tersebut disampaikan Polres Tubaba dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana umum dan PPA pada Bulan April sampai dengan Mei 2025 oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, di Aula Sarja Arya Racana Mapolres setempat, Kamis (15/05/2025).
“Dari 12 kasus ini, ada 13 orang tersangka yang telah kita tetapkan serta ditahan di Polres Tubaba, dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Sendi Antoni kepada media dalam Konferensi Pers.
Kapolres merinci, adapun 12 kasus tersebut diantaranya, kasus Curat sebanyak 7 (tujuh) kasus dengan tersangka 7 (tujuh) orang, kasus Tipu Gelap 1 (satu) kasus dengan tersangka 1 (satu) orang, kasus KDRT 1 (satu) kasus dengan tersangka 1 (satu) orang, Persetubuhan di Bawah Umur 2 (dua) kasus dengan tersangka 3 (tiga) orang, dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman kekerasan 1 (satu) kasus dengan tersangka 1 (satu) orang.
“Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 5 unit Sepeda Motor, Uang RP.13.845.000, 2 unit Handphone, 1 Senjata Tajam, 1 Palu Besi, 1 unit Kompor Gas, dan beberapa barang bukti lainnya sesuai pengungkapan kasus,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan ungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel khususnya Sat Reskrim serta dukungan dan kepercayaan dari masyarakat.
“Kami akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tubaba, IPTU Hardanu Tosira, saat diwawancarai awak media, juga menerangkan bahwa kepada para tersangka dikenakan pasal dan ancaman hukuman sesuai dengan perbuatannya.
“Untuk pasal atau hukum yang kita kenakan antar lain, untuk kasus Curat pasal 363 KUHP dengan ancaman mencapai 7 tahun penjara, penipuan dan penggelapan pasal 372 KUHP dengan ancaman 3,5 – 4 tahun penjara, persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, dan kasus KDRT pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif warga untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama,” pungkasnya.
Berdasar pantauan media, pada Konferensi Pers tersebut dihadiri secara langsung oleh Kapolres dan didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasiwas, Kasat Tahti, Kasi Propam, dan Kasubsi Penmas Sihumas. (Rian)
