Seorang Anak di Lamtim Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Petugas P2TP2A

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung – LBH Bandarlampung mendorong Polda Lampung untuk mengusut tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum petugas Pusat  Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Hingga saat ini, Polda Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak berinisial N (13).

Padahal, LBH sudah melaporkan kasus tersebut dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT pada tanggal 3 Juli lalu.

Kasus ini mencuat setelah korban bercerita langsung kepada salah satu kerabatnya yang kemudian disampaikan kepada orang tua korban.

“Bahwa sebelumnya korban pernah mengeluh sakit dan kerap histeris, sehingga keluarga korban merasa curiga dengan si anak,” kata Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).

Berdasarkan penuturan korban kepada kerabatnya, terungkap bahwa telah terjadi dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum petugas P2TP2A.

Peristiwa itu terjadi saat oknum petugas P2TP2A mendampingi korban dalam perkara serupa. Pelakunya adalah paman kandungnya, yang divonis 14 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Sukadana beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Bukannya melindungi sang korban, oknum petugas P2TP2A Lamtim malah melakukan perbuatan tercela.

“Hal ini menjadi preseden buruk terhadap penyelenggaraan jaminan atas perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Apalagi Lampung Timur telah dinobatkan sebagai Kabupaten Ramah Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2019 lalu,” terang Chandra.

Menurutnya, penderitaan karena trauma yang diterima oleh korban tidak akan pernah sebanding dengan apapun.

Namun, rasa keadilan dan pengembalian hak-hak korban serta pemulihan kondisi korban adalah hal utama yang harus menjadi prioritas penegak hukum dan pemerintah.

“Oleh karena itu, pihak kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah Lampung harus bisa bekerja secara maksimal dengan membongkar kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi serta menyisir seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa hukum ini,” ungkap Chandra.

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Karena menurutnya, bukan tidak mungkin jika kasus ini akan membuka potensi korban-korban lain yang juga pernah mengalami tindakan kekerasan serupa.

“Selain adanya dugaan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, kami juga melihat kasus ini juga berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.

Selain mendorong Polda Lampung, LBH Bandarlampung juga akan melakukan upaya lain, seperti berkordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk meminta turut terlibat dalam hal pemulihan kondisi korban yang telah mengalami traumatis cukup dalam.

“Kami juga mendesak pemerintah daerah khususnya Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur untuk mengevaluasi seluruh jajaran satuan kerja di bawah yang menangani isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga fokus terhadap pemulihan korban beserta keluarganya yang notabenenya ialah masyarakat yang kurang mampu,” pungkas Chandra. (*)

Berita Terkait

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura
Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi
Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura
Pelaku Pengedar Uang Aspal ditangkap
Kapolda Lampung: Jangan Ganggu Netralitas Polri
Ada Tiga Kasus Menonjol Jadi PR Polda Lampung
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:24 WIB

Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:41 WIB

Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:01 WIB

Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura

Berita Terbaru

LAMPUNG TIMUR

Pansus DPRD Lampung Usut Impor Tapioka yang Diduga Rugikan Petani

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:42 WIB

Inspektur Perana Putera Saat Memimpin Apel Bulanan di Lapangan Pemda Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Tingkatkan Disiplin ASN, Pemkab Tubaba Terapkan SI-ASIK NENEMO

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:10 WIB