LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — PLN boleh-boleh saja menyatakan Pemkot Bandarlampung menunggak tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp12 miliar.
Namun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson Faisol, justru mengatakan sebaliknya.
Menurut dia, pihaknya rutin membayar tagihan PJU tersebut. Sehingga, ia berpendapat pemadaman lampu jalan di sejumlah tempat hanya “pancingan”.
“Itu pancingan saja, pemadaman tidak ada kaitannya dengan tunggakan. Itu agar kita bayar tepat waktu saja,” ujarnya, Kamis (16/9/2021).
Sementara, perihal rutinnya PLN membayar pajak ke kas daerah sebesar Rp9,1 miliar per bulan dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Yanwardi.
Dia menjelaskan pembayaran pajak PLN tersebut sudah terjadwal. Bahkan sebelum penarikan pajak konsumen, PLN sudah memiliki hitungannya.
“Iya benar rutin bayar, tapi tidak transparan. Setiap kita minta data by name by address tidak pernah diberi,” ujarnya.
Setiap memberikan pajak, pihak PLN hanya memberikan data secara global sehingga pihaknya mengaku tidak mengetahui asal usul pembayaran tersebut.
“Kita sudah pernah meminta pendampingan KPK, tapi pihak PLN mengaku kesulitan karena data ada di pusat,” tegas dia. (*)
Red















