LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Nama mantan Wali Kota Bandarlampung tersebut dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) di PN Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022).
Sidang kedua dengan terdakwa Andi Desfiandi tersebut menghadirkan dua saksi yakni Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar dan Budiono.
Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa Ahmad Handoko menanyakan kepada saksi Asep Sukohar menengenai nama-nama yang menitipkan calon mahasiwa unila, dimana salah salah satunya yakni Herman HN.
Menanggapi hal tersebut, Asep Sukohar mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak tahu,” ujarnya.
Usai persidangan Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya sengaja menanyakan hal tersebut kepada saksi, karena nama Herman HN berkaitan dengan saksi dan Budi Sutomo.
“Dalam BAP Budi Sutomo menyatakan Herman HN menitipkan satu mahsiswi dan menyetor Rp150 juta,” ungkapnya.
Handoko mengatakan, untuk realnya ada dalam BAP Budi Sutomo, dalam BAP tersebut Herman menitipkan 1 mahasiswi jurusan Farmasi.
“Untuk jelasnya kita lihat saja nanti dipersidangan keterangan Budi Sutomo,” tandasnya. (*)
Artikel: Rilis.lampung
Red









