SPPN VII Susun Draft Perjanjian Kerja Bersama Periode 2022-2023

- Jurnalis

Minggu, 19 September 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menyusun draf Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2023.

Hal itu terungkap dalam rapat di Aula Kolaboratif Kompleks PTPN VII Kantor Direksi, pada Sabtu (18/9/2021).

Seluruh pengurus pusat SPPN VII hadir pada forum yang dihadiri ketua Cabang SPPN VII dari unit-unit di wilayah Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan para penasihat.

”Ini memang agenda rutin dua tahunan organisasi untuk merancang draft PKB. Namun, pada tahun ini akan lebih dinamis karena berkat kerja keras karyawan, perusahaan sudah mulai sehat,” ujar Ketua SPPN VII Moehammad Baasith didampingi Sekjen Sasmika Dwi Suryanto.

”Oleh karena itu, pada draft PKB periode 2022—2023 ini harus mengakomodasi indikator-indikator positif perusahaan,” lanjut Manajer PTPN VII Unit Waylima ini.

Baca Juga :  Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel

Ketua Seksi Perayaan dan Rapat Hendri Afrizal Bahsan optimistis pada PKB 2022-2023 akan lebih dinamis. Hal ini karena indikator kinerja yang positif yang lebih menggairahkan spirit kerja karyawan.

“Masukan dari para pengurus sangat dinamis. Ini salah satunya karena indikator pencapaian perusahaan semakin positif. Masukan diperlukan sebagai bahan PKB yang berisikan 90 pasal. Apakah yang telah teruang masih relevan dengan keadaan aktual saat ini,” ujarnya.

Hendri mengharapkan, diskusi yang dilakukan merupakan langkah awal guna menuju yang lebih baik lagi.

“Semoga diskusi yang kita lakukan dapat memunculkan ide-ide baru yang juga mendukung peningkatan kinerja yang lebih baik yang berimbas langsung kepada kesejahteraan karyawan,” terangnya.

”Hasil pembahasan draf PKB ini selanjutnya akan dirundingkan antara SPPN VII dengan manajemen PTPN VII,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026

Sementara itu, Sekjen SPN VII Sasmika Dwi Suryanto menjelaskan PKB dibuat antara pengusaha dengan serikat pekerja untuk menghindari perselisihan antara pekerja dengan pimpinan perusahaan.

Sebagai contoh berbagai isu perselisihan yang kerap terjadi diantaranya permasalahan gaji, upah lembur, jam kerja, kenaikan pangkat, pemberhentian kerja, dan lainnya.

Sasmika juga mengimbau kepada seluruh peserta rapat untuk mengajukan usulan, ide, dan opininya berdasarkan data dan analisis yang tepat.

Untuk mendapatkan hasil analisis yang tepat, kata dia, setiap usulan harus mempertimbangkan dari seluruh aspek secara komprehensif dan simultan.

“Kita punya hak untuk mengusulkan atau menuntut perusahaan, tetapi harus juga mempertimbangkan posisi dan kemampuan perusahaan. Oleh sebab itu, pengetahuan kita tentang suatu masalah harus komprehensif dan simultan,” ucapnya. (*)

Red

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas
Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel
PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia
Berita ini 80 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12 WIB

Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:13 WIB

RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB