Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi membatasi penggunaan foto Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah dalam berbagai bentuk media luar ruang.
Pembatasan penggunaan foto pimpinan daerah dalam publikasi media luar ditujukan kepada stakeholder terkait dan OPD yang ada di lingkungan Pemprov Lampung.
Terkait dengan Pembatasan sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 131 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan pada 24 Juli 2025.
Aturan ini menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 000.9.3.3/6674/SJ perihal Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.
Surat Edaran 131 ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, Forkopimda, instansi vertikal, dan mitra pemerintah yang selama ini rutin menayangkan publikasi luar ruang.
Ada tiga poin penting dalam surat tersebut :
Pertama, Pemprov mewajibkan penataan ulang seluruh reklame, termasuk papan/billboard, megatron, videotron, LED, reklame kain, stiker, selebaran, kendaraan, udara, suara, film, peragaan, apung, graffiti, dan sejenisnya.
Kedua, publikasi luar ruang oleh perangkat daerah dan mitra tidak lagi diperkenankan menampilkan wajah Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekdaprov. Kemudian diganti dengan menggunakan logo Provinsi Lampung.
Ketiga, desain media publikasi diarahkan fokus pada substansi informasi. Mulai dari program prioritas, layanan publik, hingga capaian kinerja. (*)















