LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi, pukul 11.00 WIB Kamis (6/11/2022).
Ia bernama Sanwari (44), warga Desa Way Hui, Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) yang merupakan anggota LSM Pelita Lampung.
Lelaki ini ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel karena merusak areal PTPN 7 di Afdeling V Desa Sidosari, Natar, Lamsel, Selasa (26/10/2021).
Kepala Satreskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, mengungkapkan tersangka dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras.
“Pemeriksaan dipimpin Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Ipda Ali Humaeni,” ungkap Hendra di ruang kerjanya, Jumat (7/1/2022).
Bukan hanya merusak. Sanwari juga menabrakkan mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi BE 1032 CN yang dikendarainya ke pagar yang sedang dibuat oleh satuan pengamanan (satpam) PTPN 7.
Sanwari awalnya melarang satpam PTPN 7 memasang pagar. Namun karena permintaannya diabaikan, Sanwari naik ke mobil dan menabrak pagar sehingga satpam PTPN 7 luka-luka.
Atas perbuatannya, Sanwari dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 335 KUHP, dan 406 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan yakni mobil Daihatsu Ayla warna silver, STNK, 1 besi dodos, dan video kejadian,” imbuh Hendra.
Kepada wartawan, Sanwari membantah menabrak pagar dan satpam PTPN 7.
Menurut Sanwari, ia dan rekan-rekannya telah diberi kuasa untuk mengelola tanah tersebut.
“Saya mau masuk lahan. Enggak sampai numbur. Saya sebagai humas di LSM Pelita. Pak Suprayitno pemberi kuasa dilanjutkan oleh ahli waris untuk mengelola tanah,” ungkap dia. (*)
Red









