Tagihan Anggota Koperasi RSMW di Potong Otomatis

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Koperasi RSMW Tubaba, Iwansyah. Foto: Dirman

Ketua Koperasi RSMW Tubaba, Iwansyah. Foto: Dirman

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat – Tahun 2022 Koperasi Ragem Sai Mangi Wawai (RSMW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berlakukan sistem Payroll dalam metode pembayaran atau tagihan terhadap anggota.

Menurut Ketua Koperasi RSMW Tubaba, Iwansyah, kebijakan pembayaran tagihan sistem Payroll tersebut berdasar inisiasi dari kepengurusan dan anggota yang bekerjasama dengan Bank BNI dan Bank Lampung, untuk meningkatkan dan menjamin ketertiban anggota dalam membayar tagihannya.

“Kita sudah bekerjasama, mulai 2022 ini seluruh anggota yang meminjam uang pada Koperasi RSMW akan langsung dipotong gajinya secara otomatis untuk membayar tagihan setiap bulan, jadi sudah tidak manual lagi pembayarannya.” Ungkap Iwan kepada lampungcorner.com Rabu (26/1/2022).

Koperasi RSMW ini adalah Koperasi yang dibentuk oleh Pemda Tubaba yang telah berjalan selama 7 tahun hingga saat ini, dengan anggotanya secara otomatis merupakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Tubaba, sehingga Koperasi memang diperuntukkan khusus untuk ASN saja.

“Melalui sistem Payroll, maka bagi anggota yang ingin meminjam wajib mengisi formulir dan melampirkan nomor rekening untuk dilakukan verifikasi kembali, karena utamanya adalah ASN tersebut harus masih memiliki gaji yang cukup untuk membayar pinjamannya,” katanya.

Baca Juga :  Peringatan Dini BMKG: Tubaba Status Siaga Banjir, BPBD Imbau Warga Waspada

Terkait pinjaman bagi anggota  itu maksimal 20 juta dengan Bunga 2 persen, dengan tempo atau jangka waktu pembayaran 6 bulan sampai 36 bulan.

“Adapun pembagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Koperasi RSMW kepada Pemda, tetap pada kesepakatan adalah 7,5 persen setiap tahunnya dari perhitungan jumlah penyertaan modal awal oleh Pemda pada saat pembentukan Koperasi sebesar Rp.2 Miliar, yang artinya setiap tahun kita wajib setoran Rp.150 juta kepada Pemda,” jelasnya.

Untuk diketahui, total modal uang yang dikelola oleh Koperasi RSMW ini sebesar sekitar Rp.3 Miliar, yang berasal dari penyertaan modal awal oleh Pemda Rp.2 Miliar dan Iuran Pokok serta Wajib anggota Rp.1 Miliar. Dan berdasarkan rapat tahunan 2021 lalu total kekayaan Koperasi RSMW yang dikelola oleh pengurus dan anggota telah mencapai Rp.4,5 Miliar.

“Iuran pokok merupakan iuran awal seorang ASN masuk menjadi anggota Koperasi sebesar Rp.100 ribu, sementara iuran wajib adalah iuran anggota setiap bulan sebesar Rp.5 ribu. Nantinya, dalam rapat tahunan selain setoran ke Pemda, maka keuntungan hasil usaha Koperasi ini juga akan dibagikan kepada para anggota setelah cabut modal termasuk juga menggaji 8 orang kepengurusan masing-masing sekira Rp.1,5 juta seperti Ketua, Sekretaris, dan lainnya,” terangnya.

Baca Juga :  Semangat Menjaga Warisan Leluhur, Delapan Anak Tubaba Menapak ke FTBI

Bagi anggota yang keluar dari Koperasi RSMW, maka akan dihitung iuran wajibnya dan keuntungan hasil usaha agar dapat diberikan sebagai haknya. Karena pada prinsipnya, Koperasi ini bertujuan untuk membantu Kesejahteraan dan taraf ekonomi anggota.

“Maret 2022 ini kita akan menggelar rapat tahunan untuk membahas hasil usaha tahun 2021 lalu dan merancang program kerja di 2022, sekaligus juga reshuffle pengurus. Oleh karenanya, diharapkan kedepan Koperasi RSMW dapat lebih berkembang, misalnya tidak hanya berbicara tentang simpan pinjam, tetapi juga bisa seperti pengadaan tanah kaplingan, atau usaha-usaha lain,” tutupnya. (*)

(ki/drn)

Berita Terkait

Monev Infrastruktur, DPRD Tubaba Ingatkan Kontraktor Soal Waktu dan Mutu
SAKIP Diperkuat, ASN Tubaba Dibekali Bimtek Pohon Kinerja
Winarti Pimpin PDIP Lampung, Nadirsyah Komandoi Tubaba
Tahapan Wawancara Selter Sekda dan JPT Pratama Tubaba Rampung, BKPSDM Segera Umumkan Hasil
Kejari Tekankan Penguatan Aparatur Tiyuh Lewat Penerangan Hukum SIKEBUT
Dampak PMK 81, Delapan Tiyuh di Tubaba Tak Bisa Cairkan DD Tahap II
Baznas dan Pemkab Tubaba Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Pohon Tumbang
Peringatan Dini BMKG: Tubaba Status Siaga Banjir, BPBD Imbau Warga Waspada
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:40 WIB

Monev Infrastruktur, DPRD Tubaba Ingatkan Kontraktor Soal Waktu dan Mutu

Senin, 8 Desember 2025 - 16:34 WIB

SAKIP Diperkuat, ASN Tubaba Dibekali Bimtek Pohon Kinerja

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:44 WIB

Winarti Pimpin PDIP Lampung, Nadirsyah Komandoi Tubaba

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:32 WIB

Tahapan Wawancara Selter Sekda dan JPT Pratama Tubaba Rampung, BKPSDM Segera Umumkan Hasil

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:41 WIB

Kejari Tekankan Penguatan Aparatur Tiyuh Lewat Penerangan Hukum SIKEBUT

Berita Terbaru

PESISIR BARAT

Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung

Senin, 8 Des 2025 - 20:45 WIB