LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Putusan majelis hakim kepada Hermansyah Hamidi dan Syahroni terkait kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, pada Rabu (16/6/2021) lalu sudah dinyatakan Inkrah.
Hal tersebut lantaran kedua pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) serta pihak Hermansyah Hamidi dan Syahroni tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho memastikan putusan perkara korupsi di Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Pihak kami dan juga terdakwa tidak ada yang mengajukan banding, sehingga putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/6/2021).
Taufiq juga menerangkan, perihal eksekusi penahanan pihak Syahroni sudah mengajukan permohonan tertulis untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa. Namun hal tersebut diserahkan kepada Jaksa eksekutor KPK, selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perihal surat permohonan tertulis yang diajukan oleh Syahroni, akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan akan dieksekusi di Lapas Rajabasa atau di Lapas lain,” kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi enam tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Serta dikenakan pidana uang pengganti sebanyak Rp5,05 miliar, dimana harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman 1, 6 tahun penjara.
Sementara, untuk terdakwa Syahroni divonis empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pidana uang pengganti Rp35,1 juta, dimana harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara enam bulan penjara. (*)
Red