Tak Ajukan Banding, Vonis Kasus Korupsi Hermansyah Hamidi dan Syahroni Inkrah

- Jurnalis

Jumat, 25 Juni 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Putusan majelis hakim kepada Hermansyah Hamidi dan Syahroni terkait kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, pada Rabu (16/6/2021) lalu sudah dinyatakan Inkrah.

Hal tersebut lantaran kedua pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) serta pihak Hermansyah Hamidi dan Syahroni tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho memastikan putusan perkara korupsi di Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Pihak kami dan juga terdakwa tidak ada yang mengajukan banding, sehingga putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga :  Kapolri Cek Langsung Posko SAR Brimob, Tekankan Siaga Hadapi Lonjakan Arus Balik di Bakauheni

Taufiq juga menerangkan, perihal eksekusi penahanan pihak Syahroni sudah mengajukan permohonan tertulis untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa. Namun hal tersebut diserahkan kepada Jaksa eksekutor KPK, selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perihal surat permohonan tertulis yang diajukan oleh Syahroni, akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan akan dieksekusi di Lapas Rajabasa atau di Lapas lain,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi enam tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Serta dikenakan pidana uang pengganti sebanyak Rp5,05 miliar, dimana harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman 1, 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Lonjakan Pemudik Tembus 52 Ribu, ASDP Klaim Arus Tetap Lancar di Bakauheni

Sementara, untuk terdakwa Syahroni divonis  empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pidana uang pengganti Rp35,1 juta, dimana harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara enam bulan penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB