Tak Ajukan Banding, Vonis Kasus Korupsi Hermansyah Hamidi dan Syahroni Inkrah

- Jurnalis

Jumat, 25 Juni 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Putusan majelis hakim kepada Hermansyah Hamidi dan Syahroni terkait kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, pada Rabu (16/6/2021) lalu sudah dinyatakan Inkrah.

Hal tersebut lantaran kedua pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) serta pihak Hermansyah Hamidi dan Syahroni tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho memastikan putusan perkara korupsi di Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Pihak kami dan juga terdakwa tidak ada yang mengajukan banding, sehingga putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga :  Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Taufiq juga menerangkan, perihal eksekusi penahanan pihak Syahroni sudah mengajukan permohonan tertulis untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa. Namun hal tersebut diserahkan kepada Jaksa eksekutor KPK, selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perihal surat permohonan tertulis yang diajukan oleh Syahroni, akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan akan dieksekusi di Lapas Rajabasa atau di Lapas lain,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi enam tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Serta dikenakan pidana uang pengganti sebanyak Rp5,05 miliar, dimana harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman 1, 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Sementara, untuk terdakwa Syahroni divonis  empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pidana uang pengganti Rp35,1 juta, dimana harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara enam bulan penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Berita Terbaru