Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Jumat, 25 Juni 2021 - 14:22 WIB

Tak Ajukan Banding, Vonis Kasus Korupsi Hermansyah Hamidi dan Syahroni Inkrah

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Putusan majelis hakim kepada Hermansyah Hamidi dan Syahroni terkait kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, pada Rabu (16/6/2021) lalu sudah dinyatakan Inkrah.

Hal tersebut lantaran kedua pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) serta pihak Hermansyah Hamidi dan Syahroni tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho memastikan putusan perkara korupsi di Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Pihak kami dan juga terdakwa tidak ada yang mengajukan banding, sehingga putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/6/2021).

Taufiq juga menerangkan, perihal eksekusi penahanan pihak Syahroni sudah mengajukan permohonan tertulis untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa. Namun hal tersebut diserahkan kepada Jaksa eksekutor KPK, selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perihal surat permohonan tertulis yang diajukan oleh Syahroni, akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan akan dieksekusi di Lapas Rajabasa atau di Lapas lain,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi enam tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Serta dikenakan pidana uang pengganti sebanyak Rp5,05 miliar, dimana harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman 1, 6 tahun penjara.

Sementara, untuk terdakwa Syahroni divonis  empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pidana uang pengganti Rp35,1 juta, dimana harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara enam bulan penjara. (*)

Red

Share :

388 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Bantah Varian Delta Masuk Lampung, Kadiskes Bandarlampung Mengaku Salah Baca

BANDAR LAMPUNG

Hore Pemprov Bakal Revitalisasi Stadion Pahoman Tahun Ini, Segini Anggarannya

BANDAR LAMPUNG

Gelar Musda, DPP Minta Ketua Baru DPD Asita Lampung Lebih Aktif

BANDAR LAMPUNG

Dua Penjahat Spesialis Pecah Kaca Mobil Diamuk Massa

BANDAR LAMPUNG

Ikut Siksa PRT, Pegawai ASN Keuangan Pemkot Bandarlampung Bakal Disanksi

HUKUM

Dua Orang Pembawa Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diringkus Polri

HUKUM

Jaringan Penadah Motor Curian Pringsewu Dibongkar, Tersangka Ayah dan Anak

BANDAR LAMPUNG

Mantan Anggota Khilafatul Muslimin Bandarlampung Nyatakan Kembali Setia Pada NKRI