Tak Ajukan Banding, Vonis Kasus Korupsi Hermansyah Hamidi dan Syahroni Inkrah

- Jurnalis

Jumat, 25 Juni 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Putusan majelis hakim kepada Hermansyah Hamidi dan Syahroni terkait kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, pada Rabu (16/6/2021) lalu sudah dinyatakan Inkrah.

Hal tersebut lantaran kedua pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) serta pihak Hermansyah Hamidi dan Syahroni tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho memastikan putusan perkara korupsi di Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Pihak kami dan juga terdakwa tidak ada yang mengajukan banding, sehingga putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga :  Digelar Tiga Hari, Uji Kompetensi Pemprov Lampung Diikuti 16 Pejabat

Taufiq juga menerangkan, perihal eksekusi penahanan pihak Syahroni sudah mengajukan permohonan tertulis untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa. Namun hal tersebut diserahkan kepada Jaksa eksekutor KPK, selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perihal surat permohonan tertulis yang diajukan oleh Syahroni, akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan akan dieksekusi di Lapas Rajabasa atau di Lapas lain,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi enam tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Serta dikenakan pidana uang pengganti sebanyak Rp5,05 miliar, dimana harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman 1, 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Pj Gubernur Serahkan Penghargaan Siddhakarya 2024 pada Sembilan Perusahaan dan Tiga Daerah Unggul

Sementara, untuk terdakwa Syahroni divonis  empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pidana uang pengganti Rp35,1 juta, dimana harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara enam bulan penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas
Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV
Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun
Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah
Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru
Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024
Program Guru Mengabdi Pemprov Lampung Sabet IGA Award 2024
Jelang Tutup Tahun 2024, Pj Gubernur Paparkan Capaian Kinerja
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:06 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:16 WIB

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:01 WIB

Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:59 WIB

Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru

Berita Terbaru

PESAWARAN

Studi Tiru ILP, Dinkes dan DPRD Pesawaran Kunker ke Kendal

Sabtu, 25 Jan 2025 - 01:17 WIB