Tangkap Penyelundup Lintas Provinsi, Polda Lampung Amankan 35 Kg Sabu dan 5000 Pil Happy Five

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose penangkapan penyelundupan narkoba di Polda Lampung, Selasa (20/9/2022) foto: Sulaiman

Ekspose penangkapan penyelundupan narkoba di Polda Lampung, Selasa (20/9/2022) foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil amankan sindikat penyelidikan narkoba antar provinsi dan mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 35 Kg dan 5000 butir pil Happy Five.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto dalam ekspos Polda Lampung, Selasa (20/9/2022).

AKBP Ujang menerangkan, pihaknya 4 orang tersangka yakni PT (32), ZL (48), AZ (37) warga Provinsi Sumatera Utara, dan AG berusia 39 tahun warga Kota Depok.

“Keempatnya berperan sebagai kurir narkoba lintas provinsi dari Sumatera ke pulau Jawa,” ujarnya.

AKBP Ujang menerangkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama tersangka PT dan AG ditangkap pada Minggu (28/8/2022) dengan barang bukti 19 Kg Sabu dan 5000 butir Pil happy five yang dibungkus dalam kotak kue, berasal dari Sumatera Utara di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Baca Juga :  DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV

“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil meringkus ZL, dengan barang bukti 1 unit HP untuk komunikasi,” ujarnya.

Selain itu, dalam kasus kedua, Polda Lampung melakukan penangkapan kepada tersangka AZ pada Minggu (11/9/2022) di depan rumah makan Gadang Jaya 3, Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Dengan barang bukti 19 Kg Sabu yang akan diantar ke pulau Jawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Kelulusan, Polisi Tegas Larang Konvoi dan Aksi Berlebihan

AKBP Ujang juga mengungkap, keempat pelaku ini merupakan kurir dari dua pengirim yang berbeda.

“Seluruh barang dari Sumut, tetapi dari dua pengirim yang berbeda,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka PT dan AG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka ZL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tersangka AZ dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan
Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur
Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Wagub Jihan Dukung Kolaborasi Hexahelix, Wujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:25 WIB

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:18 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:15 WIB

Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Berita Terbaru