Tangkap Penyelundup Lintas Provinsi, Polda Lampung Amankan 35 Kg Sabu dan 5000 Pil Happy Five

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose penangkapan penyelundupan narkoba di Polda Lampung, Selasa (20/9/2022) foto: Sulaiman

Ekspose penangkapan penyelundupan narkoba di Polda Lampung, Selasa (20/9/2022) foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil amankan sindikat penyelidikan narkoba antar provinsi dan mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 35 Kg dan 5000 butir pil Happy Five.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto dalam ekspos Polda Lampung, Selasa (20/9/2022).

AKBP Ujang menerangkan, pihaknya 4 orang tersangka yakni PT (32), ZL (48), AZ (37) warga Provinsi Sumatera Utara, dan AG berusia 39 tahun warga Kota Depok.

“Keempatnya berperan sebagai kurir narkoba lintas provinsi dari Sumatera ke pulau Jawa,” ujarnya.

AKBP Ujang menerangkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama tersangka PT dan AG ditangkap pada Minggu (28/8/2022) dengan barang bukti 19 Kg Sabu dan 5000 butir Pil happy five yang dibungkus dalam kotak kue, berasal dari Sumatera Utara di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil meringkus ZL, dengan barang bukti 1 unit HP untuk komunikasi,” ujarnya.

Selain itu, dalam kasus kedua, Polda Lampung melakukan penangkapan kepada tersangka AZ pada Minggu (11/9/2022) di depan rumah makan Gadang Jaya 3, Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Dengan barang bukti 19 Kg Sabu yang akan diantar ke pulau Jawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

AKBP Ujang juga mengungkap, keempat pelaku ini merupakan kurir dari dua pengirim yang berbeda.

“Seluruh barang dari Sumut, tetapi dari dua pengirim yang berbeda,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka PT dan AG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka ZL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tersangka AZ dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Red

Berita Terkait

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik

Senin, 7 Sep 2026 - 16:14 WIB