Tangkap Penyelundup Lintas Provinsi, Polda Lampung Amankan 35 Kg Sabu dan 5000 Pil Happy Five

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose penangkapan penyelundupan narkoba di Polda Lampung, Selasa (20/9/2022) foto: Sulaiman

Ekspose penangkapan penyelundupan narkoba di Polda Lampung, Selasa (20/9/2022) foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil amankan sindikat penyelidikan narkoba antar provinsi dan mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 35 Kg dan 5000 butir pil Happy Five.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto dalam ekspos Polda Lampung, Selasa (20/9/2022).

AKBP Ujang menerangkan, pihaknya 4 orang tersangka yakni PT (32), ZL (48), AZ (37) warga Provinsi Sumatera Utara, dan AG berusia 39 tahun warga Kota Depok.

“Keempatnya berperan sebagai kurir narkoba lintas provinsi dari Sumatera ke pulau Jawa,” ujarnya.

AKBP Ujang menerangkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama tersangka PT dan AG ditangkap pada Minggu (28/8/2022) dengan barang bukti 19 Kg Sabu dan 5000 butir Pil happy five yang dibungkus dalam kotak kue, berasal dari Sumatera Utara di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Baca Juga :  302 Personel Polresta Amankan Perayaan Paskah di Bandar Lampung

“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil meringkus ZL, dengan barang bukti 1 unit HP untuk komunikasi,” ujarnya.

Selain itu, dalam kasus kedua, Polda Lampung melakukan penangkapan kepada tersangka AZ pada Minggu (11/9/2022) di depan rumah makan Gadang Jaya 3, Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Dengan barang bukti 19 Kg Sabu yang akan diantar ke pulau Jawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Pansus LHP DPRD Lampung Sampaikan Rekomendasi ke OPD, Tindak Lanjut Terhadap Temuan BPK

AKBP Ujang juga mengungkap, keempat pelaku ini merupakan kurir dari dua pengirim yang berbeda.

“Seluruh barang dari Sumut, tetapi dari dua pengirim yang berbeda,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka PT dan AG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka ZL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tersangka AZ dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:41 WIB

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 22:16 WIB

Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Berita Terbaru