LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil amankan sindikat penyelidikan narkoba antar provinsi dan mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 35 Kg dan 5000 butir pil Happy Five.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto dalam ekspos Polda Lampung, Selasa (20/9/2022).
AKBP Ujang menerangkan, pihaknya 4 orang tersangka yakni PT (32), ZL (48), AZ (37) warga Provinsi Sumatera Utara, dan AG berusia 39 tahun warga Kota Depok.
“Keempatnya berperan sebagai kurir narkoba lintas provinsi dari Sumatera ke pulau Jawa,” ujarnya.
AKBP Ujang menerangkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama tersangka PT dan AG ditangkap pada Minggu (28/8/2022) dengan barang bukti 19 Kg Sabu dan 5000 butir Pil happy five yang dibungkus dalam kotak kue, berasal dari Sumatera Utara di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil meringkus ZL, dengan barang bukti 1 unit HP untuk komunikasi,” ujarnya.
Selain itu, dalam kasus kedua, Polda Lampung melakukan penangkapan kepada tersangka AZ pada Minggu (11/9/2022) di depan rumah makan Gadang Jaya 3, Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
“Dengan barang bukti 19 Kg Sabu yang akan diantar ke pulau Jawa,” ujarnya.
AKBP Ujang juga mengungkap, keempat pelaku ini merupakan kurir dari dua pengirim yang berbeda.
“Seluruh barang dari Sumut, tetapi dari dua pengirim yang berbeda,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka PT dan AG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka ZL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka AZ dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Red









