LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polsek Sukarame menetapkan RN, seorang karyawati bank di Lampung dan selingkuhannya, ARN, sebagai tersangka, Kamis (21/10/2021).
ARN adalah PNS yang bertugas di lingkungan DPRD Provinsi Lampung.
Mereka digerebek di kamar indekos Jl Pulau Morotai, Gunungsulah, Wayhalim, Kamis (23/9/2021) malam.
Dugaan perselingkuhan ini dilaporkan suami sah RN, berinisial AD, yang juga ikut serta dalam penggerebekan.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak menahan mereka.
Sebab, ancaman hukuman di bawah empat tahun atau termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti guna melengkapi berkas perkara keduanya.
“Kita juga akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melengkapi laporan,” ungkapnya. (*)
Red









