LampungCorner.com, MESUJI – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mesuji menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan pekerja.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Mesuji resmi mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) Bupati terkait kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para buruh serta pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.
Dua SE tersebut yakni:
1. SE Bupati Mesuji Nomor: KT.18.00/2043/IV.16/MSJ/2024 – tentang pembayaran THR tahun 2024 bagi buruh di perusahaan.
2. SE Bupati Mesuji Nomor: KT.18.00/2044/IV.16/MSJ/2025 – tentang pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir transportasi berbasis aplikasi.
Kepala Disnakertrans Mesuji, Najmul Fikri, membenarkan langkah ini saat dikonfirmasi pada Senin (24/03/2025).
“Benar, kami minta seluruh perusahaan membayarkan THR kepada pekerja dan BHR kepada kurir paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri,” tegasnya.
Sosok yang akrab disapa Kiki ini menambahkan, kebijakan ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja di Mesuji, agar tidak satu pun yang terabaikan.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa BHR diberikan secara proporsional kepada kurir dan pengemudi online yang produktif serta memiliki kinerja baik. Bonus ini dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, dan dibayarkan dalam bentuk tunai sesuai kemampuan masing-masing perusahaan.
“Pemberian BHR ini adalah bentuk apresiasi dan tanggung jawab. Kami ingin semua pekerja merasakan kebahagiaan di hari kemenangan,” imbuhnya.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkab Mesuji juga membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans. Pekerja yang belum menerima haknya bisa datang langsung dan mengadukan permasalahan tersebut agar segera ditindaklanjuti.
“Kami pastikan hak-hak pekerja dan kurir terjamin. Jangan ragu datang ke posko jika ada kendala,” tutup Kiki. (*)
Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari
