THR dan Bonus Kurir Wajib Cair H-7, Pemkab Mesuji Terbitkan SE Jelang Lebaran

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, MESUJI – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mesuji menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan pekerja.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Mesuji resmi mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) Bupati terkait kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para buruh serta pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dua SE tersebut yakni:
1. SE Bupati Mesuji Nomor: KT.18.00/2043/IV.16/MSJ/2024 – tentang pembayaran THR tahun 2024 bagi buruh di perusahaan.
2. SE Bupati Mesuji Nomor: KT.18.00/2044/IV.16/MSJ/2025 – tentang pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir transportasi berbasis aplikasi.

Baca Juga :  Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital

Kepala Disnakertrans Mesuji, Najmul Fikri, membenarkan langkah ini saat dikonfirmasi pada Senin (24/03/2025).

“Benar, kami minta seluruh perusahaan membayarkan THR kepada pekerja dan BHR kepada kurir paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri,” tegasnya.

Sosok yang akrab disapa Kiki ini menambahkan, kebijakan ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja di Mesuji, agar tidak satu pun yang terabaikan.

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa BHR diberikan secara proporsional kepada kurir dan pengemudi online yang produktif serta memiliki kinerja baik. Bonus ini dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, dan dibayarkan dalam bentuk tunai sesuai kemampuan masing-masing perusahaan.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga

“Pemberian BHR ini adalah bentuk apresiasi dan tanggung jawab. Kami ingin semua pekerja merasakan kebahagiaan di hari kemenangan,” imbuhnya.

Sebagai langkah pengawasan, Pemkab Mesuji juga membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans. Pekerja yang belum menerima haknya bisa datang langsung dan mengadukan permasalahan tersebut agar segera ditindaklanjuti.

“Kami pastikan hak-hak pekerja dan kurir terjamin. Jangan ragu datang ke posko jika ada kendala,” tutup Kiki. (*)

Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital
Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga
Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025
Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada
Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
Saluran Irigasi Gantung Kini Aliri Lahan Petani di Tulangbawang dan Mesuji
Dukungan Penuh Pemerintah dan Warga, Mesuji Bersiap Sambut Sekolah Unggul Garuda
Baru Setahun Menikah, Remaja 16 Tahun di Mesuji Alami KDRT
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:39 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital

Minggu, 23 November 2025 - 21:06 WIB

Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga

Rabu, 5 November 2025 - 21:22 WIB

Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Berita Terbaru

Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Lampura, Chandra Setiawan.

BREAKING NEWS

Barjas Bongkar Fakta, 24 Proyek Lampung Utara Tak Pernah Masuk Lelang

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:09 WIB

Ini bukti surat palsu yang beredar.

BREAKING NEWS

BKPPD Lamtim Bongkar Surat Mutasi ASN Palsu, Sekolah Diminta Waspada!

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:47 WIB

Ribuan masyarakat desa penyangga TNWK saat unjuk rasa di depan Kantor Balai TNWK, Selasa (13/1/2026).

BREAKING NEWS

Dihantui Gajah Liar, Ribuan Warga Desa di Way Kambas Serbu Balai TNWK

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:13 WIB