LAMPUNGCORNER.COM, Lampura- Tiga dari sepuluh pelaku pemerkosaan dengan cara korban di sekap dan di gilir secara bergantian akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.
Ketiga pelaku yang menyerahkan diri tersebut diantaranya, MR,MC dan IR. Sementara empat pelaku masih dilakukan pencarian.
Dalam Konferensi Pers nya, Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna mengatakan, dari sepuluh pelaku sudah enam orang yang di amankan dari keenam pelaku tersebut ketiganya menyerahkan diri Ke Polres Lampura.
“Enam pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sudah di lakukan penahanan sedangkan empat pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas kepolisian” Jelas Kapolres. Rabu (13/3/2024).
Kapolres menambahkan, modus dari para pelaku adalah menjemput korban bermain futsal yang kemudian di bawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi yang berada di kecamatan Bukit Kemuning, Lampura dan di lokasi sudah ada sembilan pelaku lainnya.
“Korban di perkosa dan di cabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari- 17 Februari 2024 secara digilir dengan cara korban di cekokin minuman keras hingga mabuk” Ucap Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lampura, Dina Prawitarini sangat menyayangkan atas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur dengan melibatkan 10 orang pelaku.
“Tim dari DPPPA sudah melakukan Asesmen dan akan pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban“ Pungkasnya.