Tiga Polisi Diberhentikan; Dua karena Disersi, Satu Terlibat Pidana

- Jurnalis

Selasa, 8 Desember 2020 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upacara di Aula Paramasatwika, Senin (7/12/2020). FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS

Upacara di Aula Paramasatwika, Senin (7/12/2020). FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS

Polres Tanggamus melaksanakan tiga upacara sekaligus sebagai bentuk reward dan punishment dipimpin Kapolres AKBP Oni Prasetya di Aula Paramasatwika, Senin (7/12/2020).

Tiga orang terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), delapan orang mendapat penghargaan karena berprestasi, dan seorang pensiun.

Upacara dihadiri Wakapolres Kompol Heti Patmawati, kabag, kasat, dan para kapolsek jajaran. Termasuk, peraih penghargaan, personel purnatugas. Sementara personel PTDH diwakili foto mereka bertiga.

Tiga personel yang diberhentikan itu adalah, pertama, Bripka HP yang bekerja di Bamin Bag Sumda. Terhitung 28 September 2020 dia di-PTDH karena disersi, melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf a.

Baca Juga :  Wakapolres Tubaba Periksa 54 Personel Pemegang Senpi

Kedua, Brigpol WK, Bhabinkamtibmas. Ia dipidana karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ketiga, Brigpol W, anggota Bamin Sium juga dipecat karena disersi.

Adapun personel yang meraih penghargaan adalah Aipda Heriyansyah, Bripka Ferly Saputra, Bripka Joni Firmansyah, Bripka Epri Mohansyah, Brigadir Noprian, Brigadir Arius Murdani, Brigadir Rensi Riandi, dan Bharatu M. Agung Murdika.

Mereka merupakan anggota Polsek Pulau Panggung yang sukses mengungkap empat laporan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan satu tersangka.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Terima Dua Unit Bentor dan Kontainer Sampah dari Bank Lampung

Kemudian satu personel purnatugas ialah Aipda Sudiarto Abd Muaz, Kanit 1 SPKT Polres Tanggamus, terhitung 31 Desember 2020.

“Penghargaan ini merupakan bukti konkret atas pekerjaan personel di lapangan. Sehingga memicu bertugas lebih baik lagi,” kata Oni.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan perjuangan Sudiarto hingga memasuki masa pensiun.

Untuk personel yang di-PTDH, kapolres mengakui hal itu merupakan keputusan Polri yang sangat berat. Namun tetap dilakukan karena ketiganya melanggar aturan. (rls)

Berita Terkait

Pj Bupati Tanggamus Hadiri Kegiatan GPM di Pekon Dadapan
Bunda Dewi Senam Akbar Bersama Ribuan KBBD di Rest Area Pugung
Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor
Presiden Jokowi Kunjungi RSUD Batin Mangunang Kota Agung
Dekranasda Tanggamus Hadiri Pembukaan Inacraft di JCC
Pj. Bupati Tanggamus Tinjau Poskotis Nataru
Menjawab Keluhan Kepsek Terhadap Wartawan Abal -Abal PWI Tanggamus Gelar Workshop Pendidikan dan Sosialisasi UU Pers
Oknum Anggota DPRD Punya Proyek Fantastis, Uang Rakyat Tanggamus Buat Pesta Pora
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Pj Bupati Tanggamus Hadiri Kegiatan GPM di Pekon Dadapan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:00 WIB

Bunda Dewi Senam Akbar Bersama Ribuan KBBD di Rest Area Pugung

Rabu, 7 Agustus 2024 - 13:34 WIB

Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor

Jumat, 12 Juli 2024 - 23:43 WIB

Presiden Jokowi Kunjungi RSUD Batin Mangunang Kota Agung

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:08 WIB

Dekranasda Tanggamus Hadiri Pembukaan Inacraft di JCC

Berita Terbaru

PESAWARAN

Studi Tiru ILP, Dinkes dan DPRD Pesawaran Kunker ke Kendal

Sabtu, 25 Jan 2025 - 01:17 WIB