Polres Tanggamus melaksanakan tiga upacara sekaligus sebagai bentuk reward dan punishment dipimpin Kapolres AKBP Oni Prasetya di Aula Paramasatwika, Senin (7/12/2020).
Tiga orang terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), delapan orang mendapat penghargaan karena berprestasi, dan seorang pensiun.
Upacara dihadiri Wakapolres Kompol Heti Patmawati, kabag, kasat, dan para kapolsek jajaran. Termasuk, peraih penghargaan, personel purnatugas. Sementara personel PTDH diwakili foto mereka bertiga.
Tiga personel yang diberhentikan itu adalah, pertama, Bripka HP yang bekerja di Bamin Bag Sumda. Terhitung 28 September 2020 dia di-PTDH karena disersi, melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf a.
Kedua, Brigpol WK, Bhabinkamtibmas. Ia dipidana karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ketiga, Brigpol W, anggota Bamin Sium juga dipecat karena disersi.
Adapun personel yang meraih penghargaan adalah Aipda Heriyansyah, Bripka Ferly Saputra, Bripka Joni Firmansyah, Bripka Epri Mohansyah, Brigadir Noprian, Brigadir Arius Murdani, Brigadir Rensi Riandi, dan Bharatu M. Agung Murdika.
Mereka merupakan anggota Polsek Pulau Panggung yang sukses mengungkap empat laporan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan satu tersangka.
Kemudian satu personel purnatugas ialah Aipda Sudiarto Abd Muaz, Kanit 1 SPKT Polres Tanggamus, terhitung 31 Desember 2020.
“Penghargaan ini merupakan bukti konkret atas pekerjaan personel di lapangan. Sehingga memicu bertugas lebih baik lagi,” kata Oni.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan perjuangan Sudiarto hingga memasuki masa pensiun.
Untuk personel yang di-PTDH, kapolres mengakui hal itu merupakan keputusan Polri yang sangat berat. Namun tetap dilakukan karena ketiganya melanggar aturan. (rls)