Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran DPRD Tuba Kembalikan Kerugian Negara

- Jurnalis

Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA

FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Tulangbawang (Tuba) tahun 2018-2019 telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp921.288.200.

Pengembalian kerugian negara tersebut diterima oleh Kejari Tuba pada Jumat (12/3/2021). Turut disaksikan Kasipidsus Kejari Tuba Husni Mubaroq, Kasiintel Leonardo Adiguna, tiga JPU yakni Hendra D.G., Bangkit B. S., dan Amsal M. Sihombing, serta Ido Andreza dari BRI Kantor Cabang Tulangbawang, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan menerangkan ketiga terdakwa yang mengembalikan kerugian negara adalah Nurhadi, Badruddin, dan Syahbari.

Baca Juga :  Rakor Swasembada Pangan, Pj Sekda Sebut Lampung Alami Peningkatan Produksi Padi Selama 4 Tahun Terakhir

“Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp921.288.200,- (sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus Rupiah),” kata Andrie dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).

Menurutnya, total uang tunai sebesar Rp708.873.200. Sedangkan sisanya adalah satu unit mobil Honda Jazz yang ditaksir seharga Rp212.415.000.

”Uang tunai sejumlah Rp708.873.200 dititipkan di dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di PT BRI Tbk,” ujar Andrie.

Pihaknya mengharapkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dapat meminimalisir akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi dari para terdakwa dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024

Adapun rincian kerugian negara yang dikembalikan para terdakwa sebagai berikut:

1. Terdakwa Syahbari
– Satu unit mobil minibus Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp212.415.000.
– Uang tunai sebesar Rp600.000.000.

2. Terdakwa Badruddin
– Uang tunai sebesar Rp100.000.000.

3. Terdakwa Nurhadi
– Uang tunai sebesar Rp8.873.200.

 

editor:redaksi

Berita Terkait

Syahroni Yusuf Juara Biliar Cup 1 SIWO PWI Lampung, Ajang Cetak Atlet Berbakat
Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas
Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV
Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun
Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah
Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru
Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024
Program Guru Mengabdi Pemprov Lampung Sabet IGA Award 2024
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 12:22 WIB

Syahroni Yusuf Juara Biliar Cup 1 SIWO PWI Lampung, Ajang Cetak Atlet Berbakat

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:06 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:16 WIB

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:01 WIB

Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah

Berita Terbaru