LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Tulangbawang (Tuba) tahun 2018-2019 telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp921.288.200.
Pengembalian kerugian negara tersebut diterima oleh Kejari Tuba pada Jumat (12/3/2021). Turut disaksikan Kasipidsus Kejari Tuba Husni Mubaroq, Kasiintel Leonardo Adiguna, tiga JPU yakni Hendra D.G., Bangkit B. S., dan Amsal M. Sihombing, serta Ido Andreza dari BRI Kantor Cabang Tulangbawang, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan menerangkan ketiga terdakwa yang mengembalikan kerugian negara adalah Nurhadi, Badruddin, dan Syahbari.
“Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp921.288.200,- (sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus Rupiah),” kata Andrie dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).
Menurutnya, total uang tunai sebesar Rp708.873.200. Sedangkan sisanya adalah satu unit mobil Honda Jazz yang ditaksir seharga Rp212.415.000.
”Uang tunai sejumlah Rp708.873.200 dititipkan di dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di PT BRI Tbk,” ujar Andrie.
Pihaknya mengharapkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dapat meminimalisir akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi dari para terdakwa dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
Adapun rincian kerugian negara yang dikembalikan para terdakwa sebagai berikut:
1. Terdakwa Syahbari
– Satu unit mobil minibus Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp212.415.000.
– Uang tunai sebesar Rp600.000.000.
2. Terdakwa Badruddin
– Uang tunai sebesar Rp100.000.000.
3. Terdakwa Nurhadi
– Uang tunai sebesar Rp8.873.200.
editor:redaksi
