Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran DPRD Tuba Kembalikan Kerugian Negara

- Jurnalis

Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA

FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Tulangbawang (Tuba) tahun 2018-2019 telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp921.288.200.

Pengembalian kerugian negara tersebut diterima oleh Kejari Tuba pada Jumat (12/3/2021). Turut disaksikan Kasipidsus Kejari Tuba Husni Mubaroq, Kasiintel Leonardo Adiguna, tiga JPU yakni Hendra D.G., Bangkit B. S., dan Amsal M. Sihombing, serta Ido Andreza dari BRI Kantor Cabang Tulangbawang, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan menerangkan ketiga terdakwa yang mengembalikan kerugian negara adalah Nurhadi, Badruddin, dan Syahbari.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Siapkan Skema Kebijakan Ekonomi, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah

“Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp921.288.200,- (sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus Rupiah),” kata Andrie dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).

Menurutnya, total uang tunai sebesar Rp708.873.200. Sedangkan sisanya adalah satu unit mobil Honda Jazz yang ditaksir seharga Rp212.415.000.

”Uang tunai sejumlah Rp708.873.200 dititipkan di dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di PT BRI Tbk,” ujar Andrie.

Pihaknya mengharapkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dapat meminimalisir akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi dari para terdakwa dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tutup Lampung Sharia Economic Festival 2026, Berhasil Libatkan 15 Lembaga Keuangan dan 9873 UMKM

Adapun rincian kerugian negara yang dikembalikan para terdakwa sebagai berikut:

1. Terdakwa Syahbari
– Satu unit mobil minibus Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp212.415.000.
– Uang tunai sebesar Rp600.000.000.

2. Terdakwa Badruddin
– Uang tunai sebesar Rp100.000.000.

3. Terdakwa Nurhadi
– Uang tunai sebesar Rp8.873.200.

 

editor:redaksi

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Upaya Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik 
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 11 Organisasi Pers
Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung
Gubernur Mirza Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026
DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV
Resmi Dilantik, DPW Gapembi Lampung Siap Kawal Program MBG
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:44 WIB

Sekdaprov Marindo Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Upaya Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik 

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:47 WIB

Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 11 Organisasi Pers

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:38 WIB

Gubernur Mirza Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru