Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran DPRD Tuba Kembalikan Kerugian Negara

- Jurnalis

Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA

FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Tulangbawang (Tuba) tahun 2018-2019 telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp921.288.200.

Pengembalian kerugian negara tersebut diterima oleh Kejari Tuba pada Jumat (12/3/2021). Turut disaksikan Kasipidsus Kejari Tuba Husni Mubaroq, Kasiintel Leonardo Adiguna, tiga JPU yakni Hendra D.G., Bangkit B. S., dan Amsal M. Sihombing, serta Ido Andreza dari BRI Kantor Cabang Tulangbawang, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan menerangkan ketiga terdakwa yang mengembalikan kerugian negara adalah Nurhadi, Badruddin, dan Syahbari.

Baca Juga :  Resmi! Provinsi Lampung Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII Tahun 2027

“Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp921.288.200,- (sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus Rupiah),” kata Andrie dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).

Menurutnya, total uang tunai sebesar Rp708.873.200. Sedangkan sisanya adalah satu unit mobil Honda Jazz yang ditaksir seharga Rp212.415.000.

”Uang tunai sejumlah Rp708.873.200 dititipkan di dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di PT BRI Tbk,” ujar Andrie.

Pihaknya mengharapkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dapat meminimalisir akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi dari para terdakwa dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

Baca Juga :  Perundugan Berujung Maut, Kadisdik Lampung: Evaluasi Peningkatan Pengawasan Sekolah

Adapun rincian kerugian negara yang dikembalikan para terdakwa sebagai berikut:

1. Terdakwa Syahbari
– Satu unit mobil minibus Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp212.415.000.
– Uang tunai sebesar Rp600.000.000.

2. Terdakwa Badruddin
– Uang tunai sebesar Rp100.000.000.

3. Terdakwa Nurhadi
– Uang tunai sebesar Rp8.873.200.

 

editor:redaksi

Berita Terkait

Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha
Fraksi Golkar DPRD Lampung Sampaikan Siap Kawal Pergub Tata Kelola Ubi Kayu
Kapal Dalom Lintas Berjaya Milik Lampung, Akan Berlayar Pada 11 November
Gubernur Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Bhayangkara Lampung FC Bungkam 2-1, Bali United di Laga Kandang
Bhayangkara Lampung FC Unggul 1-0, Pada Babak Pertama Melawan Bali United
Pesisir Kota Bandar Lampung Kembali Dipenuhi Sampah, DLH Siapkan Aksi Bersih Masal
Kompolnas Kunjungan Kerja di Lampung, Dorong Polda Makin Presisi dan Profesional
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:50 WIB

Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha

Sabtu, 8 November 2025 - 20:34 WIB

Fraksi Golkar DPRD Lampung Sampaikan Siap Kawal Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

Jumat, 7 November 2025 - 18:44 WIB

Gubernur Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 7 November 2025 - 17:38 WIB

Bhayangkara Lampung FC Bungkam 2-1, Bali United di Laga Kandang

Jumat, 7 November 2025 - 16:19 WIB

Bhayangkara Lampung FC Unggul 1-0, Pada Babak Pertama Melawan Bali United

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha

Sabtu, 8 Nov 2025 - 20:50 WIB

Foto : Sosialisasi dan Pelatihan ASUH di Tiyuh Tunas Jaya

TULANGBAWANG BARAT

Disnakeswan Tubaba Bekali Tukang Potong Hewan Ilmu Sembelih ASUH

Sabtu, 8 Nov 2025 - 12:38 WIB