LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Universitas Lampung (Unila) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan kampus itu menerapkan lockdown total.
Saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut, Juru Bicara Rektor Universitas Lampung Kahfie Nazaruddin membenarkan adanya penerapan kebijakan tersebut.
“Iya benar, tadi rapat pimpinan memutuskan (Unila) lockdown,” singkatnya saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).
Dalam surat edaran tersebut Unila menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di seluruh fakultas dan unit kerjanya dimulai pada 9 hingga 20 Juli 2021.
Pembatasan yang dilakukan meliputi bidang akademik dan kemahasiswaan dan nantinya pelayanan akan dilakukan secara daring serta mengikuti protokol kesehatan (prokes).
Sejak hari ini, seluruh dosen dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah secara penuh atau 100 persen.
Namun untuk personel satuan pengamanan dan tenaga kebersihan tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan prokes ketat. Penerapan lockdown total itu disinyalir setelah terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19 di kampus tersebut. Apalagi, RS Unila akan difungsikan untuk tempat isolasi pasien covid-19. (*)
Red