LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs. Sumarto, M.Si., kembali menegaskan peran strategis Polri dalam menjaga keamanan dan melayani masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Pagi Personel Polda Lampung di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Senin (8/12/2025).
Dikutip dari akun Instagram resmi humas_poldalampung, Brigjen Pol Sumarto menekankan pentingnya pengarahan yang tepat dan terarah kepada seluruh personel.
Menurutnya, hal tersebut menjadi kunci agar setiap anggota dapat menjalankan tugas secara profesional, objektif, serta sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Dengan demikian, kinerja kepolisian diharapkan tetap efektif, akuntabel, dan bertanggung jawab di mata masyarakat.
Ia mengingatkan kembali bahwa tugas pokok Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 dan dipertegas dalam Pasal 14, yang meliputi:
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mengatur, menjaga, serta menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Membina masyarakat agar sadar hukum dan taat aturan.
Turut berperan dalam pengembangan hukum nasional.
Menjamin keamanan umum dan ketertiban sosial.
Melakukan koordinasi serta pembinaan terhadap kepolisian khusus, PPNS, dan satuan pengamanan swakarsa.
Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Menyediakan pelayanan identifikasi, kedokteran kepolisian, forensik, dan psikologi kepolisian.
Melindungi jiwa, harta benda, serta lingkungan dari segala bentuk gangguan dan bencana dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Memberikan bantuan sementara kepada masyarakat sebelum ditangani instansi terkait.
Memberikan berbagai layanan kepolisian kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Di akhir arahannya, Brigjen Pol Sumarto mengajak seluruh personel Polda Lampung untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga marwah institusi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prima. (*)
Sumber: humas_poldalampung
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari









