LAMPUNGCORNER.com, Pringsewu – Tim Khusus Anti Bandit 308 Polsek Gadingrejo, Pringsewu, Senin (8/2/2021) menggerebek sebuah rumah di Desa Tulung Agung yang kerap menjadi lokasi perjudian jenis judi leng.
Dari penggerebekan itu polisi menangkap enam tersangka yang merupakan warga desa setempat. Para tersangka antara lain AO (41 tahun), RH (55), MQW (31), MK (54), kemudian PO (44) dan SO (58).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo, Ipda Adi Setiawan, keenamnya tersangka sering berkumpul di rumah itu, untuk berjudi pada siang hari maupun malam hari.
“Kami sering dapat laporan dari masyarakat rumah salah satu tersangka itu sering jadi sarang perjudian. Setelah kami dalami ternyata benar dan kami lakukan penggerebekan,” ungkap Adi dalam siaran pers yang diterima Rilislampung.id Senin sore.
Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa meja, dua set kartu remi, dan uang hasil judi senilai ratusan ribu rupiah.
Adi pun meminta masyarakat yang mengetahui adanya tindak kejahatan, perjudian, atau penyalahgunaan narkotika untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Sementara itu, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ki/RED)