Waspada! Ombak Setinggi Empat Meter Berpotensi Terjadi di Selat Sunda 

- Jurnalis

Jumat, 4 Desember 2020 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringatan dini dari BMKG terkait peringatan dini  gelombang tinggi yang terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia./FOTO SCREENSHOOT

Peringatan dini dari BMKG terkait peringatan dini gelombang tinggi yang terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia./FOTO SCREENSHOOT

Peringatan dini dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait gelombang tinggi yang berpeluang terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia.

Gelombang tinggi diprediksi BMKG muncul pada Jumat-Sabtu (4-5/12/2020). Pemicunya karena pola angin yang diperkirakan terjadi di akhir pekan ini.

BMKG dalam keterangan tertulisnya melaporkan, terdapat pola tekanan rendah 1006 hPa di Samudra Hindia barat daya Banten dan Laut Flores.

Pola angin di wilayah Indonesia umumnya bergerak dari Barat-Utara dengan kecepatan berkisar 5-25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, perairan utara Kepulauan Natuna-Kepulauan Anambas, perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian Barat dan Selatan.

Baca Juga :  Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan

”Kondisi ini mengakibatkan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut,” tulis BMKG dalam keterangannya yang dilansir Lampungcorner.com dari detik.com, Jumat (4/12/2020).

BMKG mengimbau warga, terutama nelayan untuk waspada. Gelombang setinggi hingga 4 meter akan berpotensi terjadi di Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Kepulauan Mentawai-Lampung, Selat Sunda bagian Barat dan Selatan.

Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah itu dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan.

”Perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 m),” tulis BMKG lagi.

Baca Juga :  Berkas Sudah Tiga Pekan di Barjas, Proyek APBD Lampura Belum Bergerak

Selain itu, BMKG juga mengimbau warga yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi tetap selalu waspada.(dtc/red)

Berita Terkait

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:39 WIB