Waspada! Ombak Setinggi Empat Meter Berpotensi Terjadi di Selat Sunda 

- Jurnalis

Jumat, 4 Desember 2020 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringatan dini dari BMKG terkait peringatan dini  gelombang tinggi yang terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia./FOTO SCREENSHOOT

Peringatan dini dari BMKG terkait peringatan dini gelombang tinggi yang terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia./FOTO SCREENSHOOT

Peringatan dini dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait gelombang tinggi yang berpeluang terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia.

Gelombang tinggi diprediksi BMKG muncul pada Jumat-Sabtu (4-5/12/2020). Pemicunya karena pola angin yang diperkirakan terjadi di akhir pekan ini.

BMKG dalam keterangan tertulisnya melaporkan, terdapat pola tekanan rendah 1006 hPa di Samudra Hindia barat daya Banten dan Laut Flores.

Pola angin di wilayah Indonesia umumnya bergerak dari Barat-Utara dengan kecepatan berkisar 5-25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, perairan utara Kepulauan Natuna-Kepulauan Anambas, perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian Barat dan Selatan.

Baca Juga :  DPRD Pesawaran Sidak Tambang Galian C, Aktivitas Dihentikan Sementara

”Kondisi ini mengakibatkan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut,” tulis BMKG dalam keterangannya yang dilansir Lampungcorner.com dari detik.com, Jumat (4/12/2020).

BMKG mengimbau warga, terutama nelayan untuk waspada. Gelombang setinggi hingga 4 meter akan berpotensi terjadi di Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Kepulauan Mentawai-Lampung, Selat Sunda bagian Barat dan Selatan.

Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah itu dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan.

”Perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 m),” tulis BMKG lagi.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, BKN Minta Pemkab Lampung Utara Bertindak

Selain itu, BMKG juga mengimbau warga yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi tetap selalu waspada.(dtc/red)

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB